"Kalau mereka sudah punya peraturan itu. Pengawasan dan sanksinya seperti apa? Itu perlu dikaji lebih lanjut. Oleh Kemenkes. Dan BPOM." Ujar Gita dikutip dari BBC Indonesia.
Gita juga mendesak. Agar pemerintah segera menerapkan tarif cukai pemanis 20%. Demi membatasi penggunaan pemanis berlebihan.
Wacana cukai minuman berpemanis sudah ada sejak 2016. Namun hingga kini, aturan itu belum juga eksis.
Menurut Gita. Penerapan cukai pemanis diharapkan bisa menekan konsumsi MBDK hingga 24%. Serta mencegah 1,4 juta. Kasus diabetes. Selama 25 tahun.
Cara ini sudah terbukti di Meksiko. Di mana penerapan cukai menekan pembelian MBDK dari 19% menjaddi 10 %. Begitupula di Inggris. Yang sukses mendorong penurunan gula sebesar 11%. Pada 2016-2017. (moerni)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H