Orang orang suka pakaian branded. Namun pendapatan dan pengeluaran tak selamanya imbang. Ada kala harus berhemat. Pakaian bekas impor alias thrift solusinya.
Meski banyak diminati, thrift atau pakaian bekas impor dilarang. Dianggap illegal. Bahkan dianggap merendahkan martabat bangsa Indonesia.
Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel mengatakan, setiap pakaian bekas impor yang masuk Indonesia akan disanksi sesuai undang-udang. Yakni Permendag No 51/M-DAG/PER/7/2015.
Mantan Menteri Perdagangan itu menegaskan, larangan itu dikeluarkan karena Indonesia telah menjadi tujuan ekspor sampah tekstil luar negeri. Ditambah lagi kerusakan lingkungan yang bisa terjadi akibat limbah tekstil. Kandungan polyester atau lycra yang ada di pakaian bekas membutuhkan waktu puluhan bahkan ratusan tahun untuk bisa terurai.
Lebih dari itu, Rachmat menilai, impor pakaian bekas melukai martabat bangsa Indonesia. Menurutnya, dengan membeli pakaian bekas impor menunjukkan bahwa kita tak memiliki harga diri dan kebanggaan. Sekaligus merendahkan kreativitas sumber daya manusa anak bangsa.
Semakin banyak pakaian bekas impor yang masuk, maka produk tekstil lokal akan semakin terpukul. Banyak usaha kecil yang bangkrut. Gulung tikar. Dan akhirnya menambah pengangguran.
"Ini yang terpenting. Bangsa kita jadi tak punya martabat," ujar Rachmat dikutip dari BBC Indonesia. (moerni)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H