Mohon tunggu...
Mulyadi Wijaya
Mulyadi Wijaya Mohon Tunggu... Freelancer - Baca

Lahir di pulau kecil di Selayar, Sulawesi Selatan. Bekerja sebagai fasilitator, peneliti independen dan associate di Prakarsa Cipta, hobinya menyelam, camping dan sesekali memotret

Selanjutnya

Tutup

Money

Sektor Informal dalam Invasi Ritel Modern

15 September 2010   10:51 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:14 1279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Oleh: Masmulyadi, lahir di Selayar. Adalah peneliti muda di Institute of Public Policy and Economic Studies

Harian Tribun Timur, Jum’at (27/08) menurunkan headline yang cukup menarik bertajuk “Alfamart Serbu Makassar: Bakal Hadirkan 50 Gerai”. Ini adalah kabar buruk bagi sektor informal (usaha kecil formal, informal, dan tradisional), sekaligus menyempurnakan invasi pasar modern terhadap pasar tradisional di Kota Makassar.

Kalau sebelumnya Makassar diramaikan dengan hadirnya berbagai mall, hypermart, superstore, dan department store yang membentang dari Barat dan sampai Timur Kota. Kini giliran mini market itu yang menyerbu Makassar dengan kekuatan yang sangat dahsyat, 50 gerai. Gerai tersebut, cepat atau lambat akan menguasai ruang-ruang ekonomi konsumsi warga kota.

Lantas bagaimana dengan posisi sektor informal ditengah gejala ritelisasi ini? Pertanyaan ini sangat penting karena berkaitan dengan kehidupan ratusan pedagang informal yang tinggal dan menggantungkan hidupnya dari berjualan (kelontong) barang-barang konsumsi, terutama kebutuhan keseharian warga di sekitarnya.

Gurita Ritel Modern

Dalam prakteknya, perekonomian dewasa ini telah melahirkan polarisasi bagi pelaku ekonomi untuk menjelaskan bidang kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat. Polarisasi yang dimaksud ialah sektor formal yang merujuk pada segala kegiatan yang terdaftar, terorganisir dan memiliki perlindungan hukum, dan sektor informal yang menunjuk semua kegiatan ekonomi yang tidak bercirikan sektor formal.

Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil terdapat definisi tertulis tentang sektor informal. Disebutkan bahwa yang dimaksud usaha kecil informal adalah usaha yang belum terdaftar, belum tercatat dan belum berbadan hukum, antara lain petani penggarap, industri rumah tangga, pedagang kelontong, pedagang asongan, pedagang keliling, pedagang kaki lima dan pemulung.

Dibandingkan dengan ritel modern yang menawarkan berbagai macam kemudahan dan fasilitas yang memanjakan, sektor informal (kelontong dan ritel tradisional) hanya mengandalkan kedekatan dengan konsumen.

Bisnis ritel dengan berpenampilan mewah ini, terkesan dimonopoli oleh sekelompok pemodal besar. Dengan berkedok perusahaan waralaba, mereka membentuk unit-unit pelayanan dan menyusup masuk hingga ke pelosok pemukiman yang sebenarnya merupakan lahan bisnis dari para pewarung maupun kios-kios kelontong. Mereka seakan tutup mata terhadap kelangsungan hidup dari para pewarung ini.

Tentu tidak adil membiarkan sektor informal versus pasar (ritel) modern bertarung dalam ring yang serba terbuka dengan kekuatan yang tidak imbang. Pertama, dalam hal penguasaan modal (capital), pasar modern tentu memiliki kekuatan modal yang besar karena didukung oleh sebuah group bisnis besar yang menggurita. Sedangkan pelaku informal hanya memiliki etos kewirausahaan dan sedikit rupiah untuk melanjutkan kehidupannya mengais rezeki dari berjualan kelontong. Semacam konsep subsistem dalam kategorisasi petani di Indonesia yang bertani hanya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Tidak lebih dari itu.

Kedua, area perdagangan. Bisnis ritel modern dengan daya dukung modal yang dimilikinya mampu memperoleh area perdagang yang strategis baik secara geomarketing dan psikologi orang kota. Bahkan pada tingkat tertentu di Jawa khususnya, ritel-ritel ini telah menyerbu desa. Sementara sektor informal hanya mengandalkan rumah, gerai kecil, kios, atau gerobak yang tentu sangat terbatas untuk mensuplai kebutuhan-kebutuhan pelanggannya.

Ketiga, harga. Rantai pasok yang pendek, menjadi keuntungan tersendiri bagi peritel modern ini. Artinya peritel modern bisa menghemat dari rantai pasok ini. Belum lagi dari pembelian dalam skala besar, tentu juga akan memperoleh pengurangan harga. Tentu sangat kontras dengan sektor informal yang merupakan rantai terakhir sebelum sampai ditangan konsumen. Sehingga dalam hal harga, sektor informal kalah jauh dibanding dengan peritel modern.

Serbuan ritel modern yang massif dalam arena publik dengan sasaran pemukiman warga memiliki dampak besar terhadap kelangsungan hidup para pedagang kelontong dan sektor informal lainnya. Penelitian SMERU Research Institute (2007) menyimpulkan, bahwa keberadaan supermarket memberikan pengaruh terhadap penurunan kontribusi dan kinerja pasar tradisional. Disisi yang lain, terjadi iklim persaingan usaha yang tidak sehat baik diantara peritel modern sendiri, maupun sektor informal, bahkan tidak jarang menjadi korban.

Dominasi yang dipertontonkan oleh kekuatan ritel modern dengan geliman kemudahannya tidak jarang melahirkan resistensi atau semacam kontra-dominasi. Di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat sekelompok orang yang menamakan diri Paguyuban Pengusaha Kecil Permata Biru melakukan penyegelan terhadap dua ritel modern (Alfamart dan Indomart). Termasuk di Kota Depok, Jawa Barat yang dilakukan oleh pemerintah setempat karena terkait permasalahan izin.

Ekspansi ritel modern, tampaknya memang sulit dibendung. Selain karena punya jaringan yang cukup kuat, dan sulit diputus mata rantainya, kehadirannya pun telah memberikan warna tersendiri, dalam memperkaya penjualan barang-barang toko, sehingga disenangi oleh masyarakat.

Oleh karena itu yang mungkin dilakukan oleh pemerintah ialah: Pertama, harus ada zonasi yang tegas dengan berbasis pada tata ruang wilayah. Artinya, pemerintah harus mengatur kehadiran ritel-ritel tersebut dengan mempertimbangkan aspek-aspek keruangan, dimana yang boleh dan mana yang tidak. Termasuk memperhatikan aspek sosial dan ekonomi sebuah permukiman.

Kedua, Hubungan Pemasok. Pemerintah dengan kekuatan yang dimilikinya harus mengatur (Perda) melalui sebuah kewajiban bagi ritel modern untuk menerima pasokan dari pemasok lokal – tentu dengan standar – sehingga terjadi rantai pasok (supply chain) yang produktif dan memiliki dampak ekonomi diantara stakeholder ekonomi yang ada.

Ketiga, Perizinan dan Pengawasan. Aspek perizinan sangat penting diperhatikan dalam menjaga relasi antara ritel modern dengan usaha-usaha masyarakat yang selama ini eksis berbagai dipermukiman. Disamping memberi perizinan, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap perkembangan relasi ritel modern dengan sektor informal. Sebab dalam kondisi persaingan usaha yang sangat ketat, sangat mungkin melahirkan konflik-konflik horizontal. Apalagi di tanah Makassar. Konflik dan penjarahan tahun 1997 yang dipicu oleh persoalan ekonomi harus menjadi pelajaran berharga yang patut direnungkan pemerintah Kota Makassar dalam menata hubungan ekonomi warganya. Wa Allahu A’lam.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun