Perjanjian Pranikah memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, calon suami istri membutuhkan bantuan pengacara atau notaris dalam membuatnya. Sebagaimana dijelaskan situs hukum online, perjanjian ini harus dibuat dengan akte notaris sebelum pernikahan. Selanjutnya, ia  didaftarkan untuk disahkan di Pengawas Pencatat Perkawinan. Apabila sudah terdaftar, perjanjian pranikah ini tak bisa ditarik atau diubah. Karena perjanjian pranikah ini juga bersifat sekali seumur hidup, ia sebaiknya dibuat secara sungguh-sungguh. Konsultasi dengan pengacara sangat dianjurkan untuk menghindari penyesalan di kemudian hari.
![Foto: Pixabay](https://assets.kompasiana.com/items/album/2017/07/05/pranikah-6-sign-female-595bcf7e9351353e410484a2.jpg?t=o&v=555)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI