Mohon tunggu...
Reza Muhammad
Reza Muhammad Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Perlukah Perjanjian Pranikah?

6 Juli 2017   07:59 Diperbarui: 9 Juli 2017   08:21 1746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perjanjian Pranikah memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, calon suami istri membutuhkan bantuan pengacara atau notaris dalam membuatnya. Sebagaimana dijelaskan situs hukum online, perjanjian ini harus dibuat dengan akte notaris sebelum pernikahan. Selanjutnya, ia  didaftarkan untuk disahkan di Pengawas Pencatat Perkawinan. Apabila sudah terdaftar, perjanjian pranikah ini tak bisa ditarik atau diubah. Karena perjanjian pranikah ini juga bersifat sekali seumur hidup, ia sebaiknya dibuat secara sungguh-sungguh. Konsultasi dengan pengacara sangat dianjurkan untuk menghindari penyesalan di kemudian hari.

Foto: Pixabay
Foto: Pixabay
Nah, setelah mengetahui seluk beluk dan kegunaannya, kini semuanya kembali kepada Anda dan calon pasangan. Apakah perjanjian ini dibutuhkan? Pertimbangkanlah dengan bijaksana. Sebagaimana pernikahan, kontrak ini pun dibuat untuk seumur hidup.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun