Perjanjian Pranikah memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, calon suami istri membutuhkan bantuan pengacara atau notaris dalam membuatnya. Sebagaimana dijelaskan situs hukum online, perjanjian ini harus dibuat dengan akte notaris sebelum pernikahan. Selanjutnya, ia  didaftarkan untuk disahkan di Pengawas Pencatat Perkawinan. Apabila sudah terdaftar, perjanjian pranikah ini tak bisa ditarik atau diubah. Karena perjanjian pranikah ini juga bersifat sekali seumur hidup, ia sebaiknya dibuat secara sungguh-sungguh. Konsultasi dengan pengacara sangat dianjurkan untuk menghindari penyesalan di kemudian hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H