Aktivitas militer yang dilakukan oleh negara-negara dunia pertama di ruang angkasa juga secara tidak langsung memberikan makna dominasi terhadap negara berkembang.
Merujuk pada peluang dan potensi pemanfaatan ruang angkasa sebagi tempat pemanfaatan keperluan militer, perlu diketahui bahwa hadirnya hukum internasional pada hakikatnya ialah mempunyai tujuan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan dunia.Â
Atas dasar resolusi PBB tentang ruang angkasa, pada tahun 1967 lahirlah Space Treaty (The Treaty on the Principles Governing the Activities of State in The Exploration an Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies) yang sebelmunya diikuti dengan pembentukan The United Nations Committee On The Peaceful of Outer Space (UNCOPUOS).
Dalam hubungannya dengan pemanfaatan ruang angakasa untuk keperluan militer, Section A Article IV Space Treaty 1967 menyatakan bahwa:
"The Moon and other celestial bodies shall be used by all States Parties to the Treaty exclusively for peaceful purposes. The establishment of military bases, installations and fortifications, the testing of any type of weapons and the conduct of military manoeuvres on celestial bodies shall be forbidden."
Pada bagian tersebut telah dinyatakan tegas bahwa segala aktivitas pemanfaatan ruang angkasa untuk keperluan militer bersifat terlarang. Ruang angkasa pada hakikatnya hanya dapat digunakan oleh negara-negara untuk tujuan perdamaian (Peaceful Purporses).Â
Terlebih, aktivitas militer negara-negara di ruang angkasa tentu bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam hukum internasional yakni menjaga ketertiban dan keamanan dunia. Section A Article IV Space Treaty 1967 juga menjadi penegasan bahwa ruang angkasa dapat digunakan oleh negara manapun dan tidak dapat dimiliki oleh negara manapun.
Oleh karena iu, telah diatur baik dalam Piagam PBB maupun Space Treaty 1967 bahwa pemanfataan ruang angkasa untuk tujuan kemiliteran baik untuk persenjataan dan pengintaian militer harus mengedapankan maksud-maksud damai dan tetap menjaga perdamaian, keamanan dan ketertiban dunia.Â
Apabila tidak demikian tindakan tersebut dapat dikatakan melanggar hukum internasional yang mengancam perdamaian dunia dan harus mendapatkan sanksi dari masyarakat internasional sebagaimana diatur dalam Space Treaty 1967.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H