Mohon tunggu...
Mochammad Syafril
Mochammad Syafril Mohon Tunggu... Lainnya - Writer

The more you know, the more you learn

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jerat Hukum Pidana bagi Kapolres yang Menghajar Bawahannya

30 Oktober 2021   15:54 Diperbarui: 30 Oktober 2021   16:00 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. 

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana

Penganiayaan mempunyai arti yakni melakukan perbuatan yang dengan sengaja untuk menyebabkan luka atau sakit pada orang lain. Mengenai penganiayaan biasa yang diatur dalam pasal diatas, penganiayaan merupakan suatu tindakan hukum yang bersumber dari sebuah kesengajaan. 

Kesengajaan ini berarti bahwa akibat suatu perbuatan dikehendaki dan ini ternyata apabila akibat itu sedara sadar dan sungguh-sungguh dimaksud oleh perbuatan yang dilakukan itu yang menyebabkan seseorang merasakan sakit atau luka. 

Namun, perbuatan yang menyebabkan luka atau sakit pada orang lain tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan apabila dilakukan untuk menjaga diri, hal tersebut senada dengan alasan penghapus pidana yang diatur dalam pasal 49 ayat (1) KUHP.

Tindakan kekerasan Kapolres terhadap anggotanya merupakan sebuah kesengajaan yang dilakukan secara sadar, selanjutnya terdapat perbuatan yang nyata dilakukan oleh Kapolres yang menendang dan memukuli anggotanya hingga tersungkur. 

Jika mencermati pada kasus Kapolres Nunukan, secara hemat penulis maka tindakan tersebut termasuk dalam delik penganiayaan yang diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.  Tinggal dibuktikan saja unsur terakhir yakni terdapat luka atau sakit agar unsur penganiayaan yang disangkakan kepada Kapolres dapat terpenuhi sehingga dapat dikenai pidana.

Namun, apabila ditemukan fakta baru bahwa korban tidak menderita luka atau sakit yang serius dan juga masih dapat menjalankan aktivitas sehari-harinya maka perbuatan penganiayaan Kapolres tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan ringan (pasal 352 KUHP).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun