(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.Â
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana
Penganiayaan mempunyai arti yakni melakukan perbuatan yang dengan sengaja untuk menyebabkan luka atau sakit pada orang lain. Mengenai penganiayaan biasa yang diatur dalam pasal diatas, penganiayaan merupakan suatu tindakan hukum yang bersumber dari sebuah kesengajaan.Â
Kesengajaan ini berarti bahwa akibat suatu perbuatan dikehendaki dan ini ternyata apabila akibat itu sedara sadar dan sungguh-sungguh dimaksud oleh perbuatan yang dilakukan itu yang menyebabkan seseorang merasakan sakit atau luka.Â
Namun, perbuatan yang menyebabkan luka atau sakit pada orang lain tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan apabila dilakukan untuk menjaga diri, hal tersebut senada dengan alasan penghapus pidana yang diatur dalam pasal 49 ayat (1) KUHP.
Tindakan kekerasan Kapolres terhadap anggotanya merupakan sebuah kesengajaan yang dilakukan secara sadar, selanjutnya terdapat perbuatan yang nyata dilakukan oleh Kapolres yang menendang dan memukuli anggotanya hingga tersungkur.Â
Jika mencermati pada kasus Kapolres Nunukan, secara hemat penulis maka tindakan tersebut termasuk dalam delik penganiayaan yang diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. Â Tinggal dibuktikan saja unsur terakhir yakni terdapat luka atau sakit agar unsur penganiayaan yang disangkakan kepada Kapolres dapat terpenuhi sehingga dapat dikenai pidana.
Namun, apabila ditemukan fakta baru bahwa korban tidak menderita luka atau sakit yang serius dan juga masih dapat menjalankan aktivitas sehari-harinya maka perbuatan penganiayaan Kapolres tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan ringan (pasal 352 KUHP).