Akhir-akhir ini di jagat sosmed Indonesia ramai terdengar isu yang memberitakan salah satu selebgram tanah air yang tidak melaksanakan ketentuan karantina kesehatan, yakni dengan kabur dari fasilitas kesehatan wisma atlet. Jika memang terbukti demikian, lantas apa sanksi yang berpeluang diberikan kepada selebgram tersebut?
Jika melihat pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93 telah mengatur adanya sanksi pidana jika terjadi pelanggaran kekarantinaan kesehatan, Pasal 93 berbunyi:
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
Perbuatan selebgram yang diduga kabur dari fasilitas karantina kesehatan wisma atlet dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesahatan dimana setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Dalam hal ini jika memang selebgram yang diduga kabur tersebut memang diwajibkan untuk menjalani karantina kesehatan di wisma atlet, maka pasal 93 diatas dapat menjerat selebgram tersebut dengan hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00. Dalam hal ini selebgram tersebut dapat dikenakan hukuman pidana penjara dan denda, pidana penjara saja atau pidana denda saja.
Selain UU Kekarantinaan Kesehatan yang memang mengatur khusus pidana pelanggaran penyelenggaran kekarantinaan di Indonesia, KUHP sebagai pedoman induk hukum pidana di Indonesia juga mempunyai pasal yang mengakomodir pemidanaan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh selebgram tersebut. Hal tersebut diatur dalam Pasal 216 ayat (1) yang berbunyi:
"(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda puling banyak sembilan ribu rupiah."
Dari pasal tersebut dapat diketahui bahwa harus terdapat perintah dari seseorang kepada selebgram tersebut untuk melakukan karantina kesehatan di wisma atlet. Seseorang yang dimaksud disini ialah pejabat yang berwenang dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wisma atlet.
Jika mengacu pada kekarantinaan kesehatan, pejabat disini merupakan seseorang yang mempunyai otoritas untuk melakukan pengawasan atau pengambilan keputusan di wisma atlet dalam proses karantina selebgram tersebut.
Dalam hal ini jika memang ada perintah kewajiban karantina kesehatan kepada selebgram tersebut dan selebgram tersebut terbukti kabur dari wisma atlet, maka dapat disimpulkan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk ketidakpatuhan atas perintah yang telah diberikan pejabat yang berwenang kepada selebgram tersebut. Berdasarkan Pasal 216 KUHP diatas, maka selebgram tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.
Dari penjelasan diatas maka dapat diketahui bahwa dalam kasus kaburnya selebgram dari wisma atlet merupakan bentuk pelanggaran kekarantinaan kesehatan, perbuatan selebgram tersebut dapat dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP, dimana selebgram yang diduga kabur tersebut berpotensi untuk dikenakan pidana penjara dan/atau denda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H