Dari penjelasan diatas maka dapat diketahui bahwa dalam kasus kaburnya selebgram dari wisma atlet merupakan bentuk pelanggaran kekarantinaan kesehatan, perbuatan selebgram tersebut dapat dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP, dimana selebgram yang diduga kabur tersebut berpotensi untuk dikenakan pidana penjara dan/atau denda.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!