Mohon tunggu...
Mochammad Syafril
Mochammad Syafril Mohon Tunggu... Lainnya - Writer

The more you know, the more you learn

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kabur dari Karantina Kesehatan di Wisma Atlet, Apa Sanksinya?

13 Oktober 2021   14:08 Diperbarui: 13 Oktober 2021   16:45 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari penjelasan diatas maka dapat diketahui bahwa dalam kasus kaburnya selebgram dari wisma atlet merupakan bentuk pelanggaran kekarantinaan kesehatan, perbuatan selebgram tersebut dapat dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP, dimana selebgram yang diduga kabur tersebut berpotensi untuk dikenakan pidana penjara dan/atau denda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun