Mohon tunggu...
Moch sahrul Dwi setiawan
Moch sahrul Dwi setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa yang hobi olahraga apapun itu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Daya Guna Pengelolaan Dana Desa terhadap Pembangunan Infrastruktur

12 Desember 2022   19:58 Diperbarui: 12 Desember 2022   20:09 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pengelolaan alokasi dana desa di Deket Kulon difungsikan untuk pemberdayaan lingkungan, pemberdayaan ekonomi, dan pemberdayaan manusia. Dalam pemberdayaan lingkungan hasil dari pengelolaan dana desa bisa dilihat dari pembangunan sarana/prasarana yang lebih baik, dan juga pelestarian lingkungan desa yang dibantu dengan campur tangan seluruh masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun