3. Budaya Korupsi:
Korupsi sering dianggap sebagai "hal biasa" di beberapa lapisan masyarakat dan pemerintahan, yang membuatnya sulit diberantas.
4. Reformasi Birokrasi yang Lambat:
Birokrasi yang kompleks dan kurang transparan memberikan celah bagi praktik korupsi.
Kesimpulan
Kasus PT Gajah Tunggal Tbk menggambarkan bagaimana prinsip actus reus dan mens rea diterapkan dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Prinsip ini membantu memastikan bahwa tanggung jawab pidana diberikan kepada pihak yang benar-benar bersalah, baik secara individu maupun korporasi.
Rekomendasi solusi:
- Peningkatan Kepatuhan Internal Korporasi:
Korporasi perlu menerapkan kebijakan yang lebih ketat untuk mencegah tindak pidana, termasuk pengawasan terhadap transaksi yang mencurigakan. - Penguatan Kapasitas Penegak Hukum:
Aparat penegak hukum harus memiliki keahlian dalam menganalisis dan membuktikan elemen actus reus dan mens rea dalam kejahatan korporasi. - Peningkatan Sanksi terhadap Korporasi:
Sanksi yang lebih berat, termasuk pembekuan izin usaha, dapat memberikan efek jera terhadap pelaku korporasi.
Daftar Pustaka:
- Coke, Edward. The Institutes of the Laws of England. 1628.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Laporan Resmi KPK tentang Kasus PT Gajah Tunggal Tbk.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H