Definisi:
Actus reus adalah tindakan atau perbuatan fisik yang melanggar hukum. Konsep ini menekankan bahwa untuk menuntut seseorang atas tindak pidana, harus ada tindakan nyata yang dapat diidentifikasi sebagai pelanggaran hukum.
Elemen-Elemen Penting dalam Actus Reus:
- Perbuatan Fisik:
Termasuk tindakan aktif (seperti mencuri atau menyuap) atau kelalaian (seperti tidak melaksanakan kewajiban hukum). - Kaitan dengan Akibat:
Harus ada hubungan sebab akibat antara tindakan pelaku dan dampak yang ditimbulkan, seperti kerugian korban atau pelanggaran hukum tertentu. - Status Ilegal:
Perbuatan tersebut harus secara jelas dilarang oleh hukum pidana.
Unsur-unsur Actus Reus:
Tindakan: Perbuatan yang nyata dan dapat diamati, seperti menerima uang suap.
Keadaan: Suatu kondisi yang melanggar hukum, misalnya, seorang pejabat yang memiliki konflik kepentingan dalam suatu proyek.
Omisi: Kegagalan untuk melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan, seperti tidak melaporkan tindakan korupsi yang diketahui.
Contoh:
Dalam kasus korupsi, actus reus dapat berupa tindakan menyuap pejabat untuk memenangkan tender proyek.
Mens Rea (Niat Jahat)
Definisi:
Mens rea merujuk pada kondisi mental pelaku saat melakukan tindak pidana, yaitu adanya niat atau kesengajaan untuk melanggar hukum. Konsep ini menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dianggap bertanggung jawab secara pidana tanpa adanya niat jahat atau kesadaran akan perbuatannya.
Tingkatan Mens Rea:
- Kesengajaan (Intention):
Pelaku secara sadar bertindak untuk mencapai tujuan melawan hukum. - Pengetahuan (Knowledge):
Pelaku mengetahui bahwa tindakannya melanggar hukum tetapi tetap melakukannya. - Keteledoran (Negligence):
Pelaku gagal memenuhi standar perilaku yang wajar dan akibatnya melanggar hukum. - Kelalaian Berat (Recklessness):
Pelaku sadar akan risiko tindakannya tetapi mengabaikan konsekuensinya.
Contoh:
Dalam kasus suap, mens rea adalah niat untuk memberikan keuntungan kepada pejabat guna mendapatkan proyek secara tidak sah.
Unsur-unsur Mens Rea:
Niat: Keinginan yang kuat untuk melakukan tindakan melanggar hukum.
Kecuaian: Tidak adanya kehati-hatian yang seharusnya dimiliki oleh seseorang dalam suatu situasi, sehingga mengakibatkan terjadinya tindak pidana.