Mohon tunggu...
Moch Rais Putra
Moch Rais Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM 41220110018 - Teknik Arsitektur - Nama Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

30 November 2024   20:05 Diperbarui: 30 November 2024   20:05 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB

3. Penerapan Actus Reus dan Mens Rea

  • Actus Reus:
    • Memberikan uang suap kepada pegawai pajak.
    • Melakukan negosiasi ilegal dengan pejabat pajak untuk mengurangi kewajiban pajak perusahaan.
  • Mens Rea:
    • Kesengajaan dari manajemen perusahaan untuk menyuap demi menghindari kewajiban hukum.
    • Kesadaran penuh bahwa tindakan tersebut melanggar undang-undang perpajakan dan tindak pidana korupsi.

Analisis dan Penerapan Prinsip Edward Coke

1. Pembuktian Actus Reus
Dalam kasus PT Gajah Tunggal, actus reus dapat dibuktikan melalui:

  • Bukti aliran dana dari perusahaan kepada pegawai pajak.
  • Dokumen yang menunjukkan pengurangan kewajiban pajak yang tidak sesuai aturan.

2. Pembuktian Mens Rea
Mens rea perusahaan terlihat dari:

  • Keputusan manajemen untuk menyuap pejabat pajak secara sadar.
  • Kebijakan internal yang tidak mendukung kepatuhan terhadap hukum.

3. Keterkaitan dengan Prinsip Edward Coke:
Kasus ini menunjukkan penerapan prinsip Edward Coke, di mana tindakan (actus reus) dan niat (mens rea) yang terbukti menjadi dasar untuk menentukan tanggung jawab pidana, baik secara individu maupun korporasi.

Upaya Penanganan Korupsi di Indonesia

1. Pembentukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi):
KPK adalah lembaga independen yang didirikan pada tahun 2003 dengan tujuan memberantas korupsi secara sistematis. KPK memiliki wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

2. Penguatan Kerangka Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai perubahan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
  • Peraturan tentang gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pengadaan barang/jasa pemerintah.

3. Penegakan Hukum yang Lebih Tegas:

  • Penangkapan dan pengadilan koruptor, termasuk pejabat tinggi dan kepala daerah.
  • Penerapan sanksi berat, termasuk hukuman penjara, denda, dan penyitaan aset hasil korupsi.

4. Pendidikan Antikorupsi:
Pemerintah dan masyarakat sipil gencar melakukan kampanye pendidikan antikorupsi di sekolah, perguruan tinggi, dan komunitas masyarakat.

5. Pelibatan Teknologi:
Digitalisasi dalam pelayanan publik, seperti e-procurement dan e-budgeting, untuk mengurangi potensi korupsi dalam pengadaan barang/jasa dan anggaran pemerintah.

Hambatan dalam Pemberantasan Korupsi

1. Resistensi dari Pelaku:
Korupsi sering melibatkan aktor-aktor kuat dengan pengaruh politik dan ekonomi yang besar, yang berusaha melemahkan upaya pemberantasan.

2. Lemahnya Penegakan Hukum:
Tidak semua lembaga penegak hukum memiliki kapasitas yang sama dengan KPK dalam menangani kasus korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun