Mohon tunggu...
Moch Rais Putra
Moch Rais Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM 41220110018 - Teknik Arsitektur - Nama Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

30 November 2024   20:05 Diperbarui: 30 November 2024   20:05 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

Di dunia Internasional,bangsa Indonesia bagian dari masyarakat dunia, citra buruk akibat korupsi menimbulkan kerugian.Kesan buruk ini menyebabkan rasa rendah diri saat berhadapan dengan orang lain kehilangan kepercayaan dari pihak lain.Ketidakpercayaan pelaku bisnis dunia pada birokrasi mengakibatkan investor luar negeri berpihak ke negara-negara tetangga yang dianggap memiliki iklim yang lebih baik. Kondisi seperti ini akhirnya merugikan perekonomian dengan segala aspek di negara ini. Sekolah/Perguruan Tinggi merupakan salah satu sarana untuk mendidik Generasi Muda untuk memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya untuk menjadi warga negara yang baik yang cerdas, terampil dan berkarakter budi pekerti yang diamanatkan Pancasila dan UUD 1945.

Korupsi adalah salah satu masalah utama yang dihadapi oleh Indonesia. Dalam upaya pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memainkan peran penting dalam mengidentifikasi dan menindak kejahatan ini, termasuk korupsi yang melibatkan korporasi. Salah satu kasus signifikan adalah kasus PT Gajah Tunggal Tbk, yang melibatkan praktik penyuapan terhadap pejabat pajak. 

Dalam hukum pidana, prinsip actus reus dan mens rea yang diperkenalkan oleh Edward Coke menjadi landasan penting dalam menentukan tanggung jawab pidana. Actus reus merujuk pada tindakan nyata melawan hukum, sementara mens rea mencerminkan niat jahat atau kesadaran pelaku saat melakukan kejahatan. Prinsip ini membantu memastikan keadilan dalam proses penegakan hukum.

Teori actus reus (perbuatan melawan hukum) dan mens rea (niat jahat) yang diperkenalkan oleh Edward Coke serta penerapannya dalam kasus korupsi di Indonesia. Studi ini menggunakan kasus PT Gajah Tunggal Tbk, sebuah korporasi besar yang terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa penyuapan kepada pegawai pajak. Pendekatan ini bertujuan untuk memahami bagaimana elemen-elemen dasar dalam hukum pidana diterapkan untuk menegakkan hukum terhadap kejahatan korporasi. 

Modul Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB
Modul Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB

Apa Itu Actus Reus dan Mens Rea?

1. Actus Reus
Menurut Edward Coke, actus reus adalah elemen fisik dari tindak pidana. Ini mencakup semua tindakan yang secara nyata melanggar hukum, baik melalui tindakan langsung maupun kelalaian. Elemen ini menekankan bahwa untuk menjatuhkan hukuman pidana, harus ada perbuatan yang dapat dibuktikan sebagai pelanggaran hukum.

2. Mens Rea
Mens rea merujuk pada kondisi mental pelaku, yaitu niat atau kesadaran pelaku terhadap tindakan melawan hukum yang dilakukannya. Edward Coke menyatakan bahwa tanpa niat jahat, tindakan fisik tidak cukup untuk menjadikan seseorang bertanggung jawab secara pidana.

3. Relevansi dalam Kasus Korporasi:
Dalam kasus kejahatan korporasi, prinsip actus reus dan mens rea sering kali diterapkan tidak hanya pada individu tetapi juga pada entitas korporasi. Hal ini mencakup kebijakan atau sistem yang memungkinkan tindak pidana terjadi.

Pemahaman Actus Reus dan Mens Rea Menurut Edward Coke

Edward Coke, seorang ahli hukum Inggris yang hidup pada abad ke-16 hingga ke-17, dikenal sebagai salah satu pionir dalam pengembangan sistem hukum modern. Salah satu warisannya yang paling signifikan adalah pengenalan konsep actus reus (perbuatan melawan hukum) dan mens rea (niat jahat) sebagai elemen dasar dalam menentukan tanggung jawab pidana.

Actus Reus (Perbuatan Melawan Hukum)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun