Mohon tunggu...
KANG NASIR
KANG NASIR Mohon Tunggu... Administrasi - petualang

Orang kampung, tinggal di kampung, ingin seperti orang kota, Yakin bisa...!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Quo Vadis Lahan Warnasari Kota Cilegon

1 Desember 2023   21:44 Diperbarui: 2 Desember 2023   00:09 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam RDP, pihak Penyewa maupun PT.PCM  bersikukuh bahwa  pengurugan  pantai /pesisir, bukan Reklamasi, tetapi hanya sebagai teknis pekerjaan.  Dalih ini tidak masuk akal  atau mungkin bidang hukum perusahaan tidak mengerti arti  Reklamasi menurut Undang Undang, Dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil disebutkan bahwa  Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.

Melalui perdebatan  panjang, ahirnya pihak PT.PCM maupun pihak KINE WP 7 mengakui bahwa kegiatan pengurugan pantai atau pesisir lahan itu memang tidak ada ijinnya.

Apapun dalih yang dikemukakan,  secara hukum, KINE WP 7  telah melakukan kegiatan Reklamasi tanpa ijin.  Oleh karena Reklamasi ini tanpa ijin, maka semua ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Penetapan Direktur Jasa Kelautan Direktorat Jendral Pengelolaan Ruang Laut Kementrian Kelautan dan Perikanan Nomor 61/DJPRl.4/XII/2021, telah diabaikan. Padahal jika melaksanakan Reklamasi tanpa ada ijin lingkungan, termasuk dalam tindak pidana, demikian halnya dengan Pembayar PNBP, jika tidak dilakukan, ada potensi kerugian negara.

Kesimpulannya, patut diduga bahwa KINE WP 7, telah melakukan perbuatan melawan hukum  baik secara adminstratif maupun pidana yang bertentangan  Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta peraturan pelaksanaannya. Adapun perbuatannya  melakukan Reklamasi tanpa ijin lingkungan, kerusakan lingkungan  yakni perubahan bentuk dan sepadan pantai, perusakan hutan mangrove dan dugaan kerugian negara akibat tidak bayar Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Terkait dengan pertanyaan yang terkandung dalam judul tulisan ini, dengan melihat fakta fakta diatas, maka jawabannya adalah, "entah mau dibawa kemana lahan warnasari ini". Bagaimana mungkin akan  segera dibangun Pelabuhan jika lahannya sudah disewakan dengan waktu yang tak menentu. Tapi ya sudahlah, kita tunggu  apa yang tidak akan terjadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun