Mohon tunggu...
KANG NASIR
KANG NASIR Mohon Tunggu... Administrasi - petualang

Orang kampung, tinggal di kampung, ingin seperti orang kota, Yakin bisa...!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Quo Vadis Lahan Warnasari Kota Cilegon

1 Desember 2023   21:44 Diperbarui: 2 Desember 2023   00:09 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rasanya sangat janggal jika kegiatan tersebut tidak ada surat perjanjiannya. Jika memang sudah  ada, selayaknya publik tahu sebab ada keterkaitan degan  apa yang didapat dari kegiatan dumping pasir itu. Sangat mustahil pihak pemohon  tidak memberikan  konpensasi  atas pembuangan itu, buang sampah  ke TPA saja harus bayar, apalagi  dumping pasir yang jumlahnya ratusan ribu kubik, tentu harus ada konpensasinya berupa dana,  masyarakat tidak bertanya  kemana larinya  konpensasi itu (jika pihak PT LCI memberikan konpensasi), tetapi berapa banyak dana konpensasi yang dikeluarkan  PT. LCI.  Sebaliknya jika PT.LCI tidak memberikan konpensasi, maka pihak legislatif sebagai lembaga kontrol patut untuk memanggil kedua belah pihak mempertanyakan komitemen atas adanya dumping pasir  tersebut agar terang benderang  atau kalau perlu patut untuk digugat secara bersama sama lantaran telah melakuk perbuatan yang semena mena terhadap asset pemerintah.

Secara ekologis, dumping pasir laut dari PT.LCI  ini berdampak pada rusaknya hutan mangrove yang ada di lahan warnasari, Terhadap masalah ini, berdasarkan kesepakan antara PT.PCM dan PT.LCI , mangrove yang rusak diganti penanamannya, atas saran DLHK Prov. Banten, lokasi penanamannya dilaksanakan di Desa Lontar Tirtayasa Kab. Serang.

Lahan warnasari saat ini memang dijadikan sebagai objek  pencarian dana dengan dalih pendapatan daerah. Hal ini bisa dilihat dari  pemberitaan  salah satu media onlen pada 2022 lalu yang memberitakan bahwa Walikota Cilegon  sebagai kuasa pemegang saham BUMD Cilegon  menawarkan kerjasama sewa lahan Warnasari seluas 10 hektar untuk kepentingan tempat sementara barang.

Hanya saja, Walikota tidak menyebutkan berapa rencana angka sewanya. Belakangan terdengar kabar bahwa   PT PCM menawarkan  sewa  lahan 10 ha  kepada Kine dengan  harga Rp. 10 milyar lebih. Namun demikian, rencana sewa itu  tidak terlaksana lantaran adanya beberapa kendala.

Gagal dengan kerjasama sewa lahan yang saya sebutkan, tiba tiba ada kegiatan  pengurugan, perataan dan pengerasan lahan warnasari  yang berdekatan dengan pantai. Luasnya mencapai 10 ha,

Masyarakat mengira, kegiatan itu merupakan proses awal dibangunnya pelabuhan, namun lagi lagi masyarat kecele lantaran kegiatan tersebut dilakukan  kontraktor PT LCI yakni Kine WP 7  yang sedang melakukan kegiatan pematangan lahan untuk kepentingan fabrikasi dan penurunan pipa dari laut. Pematangan lahan ini telah membabat habis hutan mangrove,  selain itu,  ternyata juga telah mereklamasi pantai.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)  Lintas Komisi di DPRD Kota Cilegon  antara masyarakat Gerem dengan pihak PT.PCM, Kine WP 7 dan dihadiri oleh beberapa OPD  terkait pada 16 November 2023 lalu. Diakui oleh  PT PCM, bahwa lahan warnasari yang dimaksud  telah disewa oleh KINE WP 7 selama 3 bulan yakni Agustus-November 2023 dengan harga sewa Rp,495 juta,  tetapi sewa itu bisa diperpanjang.

Jika merujuk pada ketentuan Perda yang saya sebut diatas, sewa menyewa lahan ini sebetulnya  tidak sesuai dengan peruntukan lahan warnasari, tak satu pasalpun dalam Perda itu yang menyebutkan tentang dibolehkannya lahan itu disewakan.  Tegas dalam perda itu, lahan warnasari hanya untuk pelabuhan. Adapun PT PCM sebagai BUMD yang punya kewenangan untuk membangun Pelabuhan, telah melampaui kewenangan dengan melakukakan kerjasama   yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan Pelabuhan.  PT PCM juga telah menyalahi ketentuan Perusahaan  yakni  BUMD yang bergerak dalam bisnis Kepelabuhanan berubah menjadi Perusahaan Sewa Menyewa Lahan yang  tidak ada hubungan dengan bisnis Kepelabuhanan atau dalam bahasa yang lain telah keluar dari coor bisnis yang diemabannya. Tapi, ya sudahlah.

Dalam RDP tersebut, Penyewa lahan mengakui  bukan hanya telah melakukan kegiatan pengurugan dan perataan lahan warnasari, tetapi telah melakukan pengurugan pantai/pesisir atau dalam bahasa undang undangnya  disebut Reklamasi. Pertanyaannya, Atas dasar apa pihak penyewa melakukan reklamasi. Siapa yang mengajukan pemohonan reklamasi,  apakah pengajuan ijin  reklamasi sudah ditempuh sesuai dengan regulasi yang ada.

Intinya, Apakah Reklamasi Pantai itu sudah ada ijinnya?.

Ijin Reklamasi  adalah kewenangan Kementrian Kelautan dan Perikanan. Untuk mengajukan ijin Reklamasi memerlukan beberapa persyaratan.  Menurut Penetapan Direktur Jasa Kelautan Direktorat Jendral Pengelolaan Ruang Laut Kementrian Kelautan dan Perikanan Nomor 61/DJPRl.4/XII/2021, terdapat 13 item persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah  Persetujuan Lingkungan, Dokumen Rencana Induk Reklamasi, Dokumen studi Kelayakan dan Melakukan Pembayar PNBP ( Pemasukan Negara Bukan Pajak).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun