"Terus bagaimana jika tidak memenuhi unsur", kata Kucing saat keluar dari markas Aparat Penegak Aturan.
"Kita lapor ke  bagian Aturan Umum", timpal si Penasehat Macan Tutul.
"Oh memang ada aturan yang lain?", tanya kucing penasaran.
"Iya, ada aturan yang lain, diatur dalam Aturan yang umum, meskipun perbuatannya sama yakni Fitnah dan Pencemaran nama baik", kata Macan Tutul seraya melanjutkan
"Hanya ancaman hukumannya yang berbeda".
""Wes, pokoknya sayamah ngga tau, yang penting si Ngukmik yang giginya ompong dan suka bikin bikin somasi ke kepala kantor rimba raya itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya", jawab Kucing.
"Tul, betuuuul, pokoknya  Ngukmik biar kena batunya sebagai tukang fitnah", Kelinci menyahut mengahiri pembicaraan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H