Mohon tunggu...
KANG NASIR
KANG NASIR Mohon Tunggu... Administrasi - petualang

Orang kampung, tinggal di kampung, ingin seperti orang kota, Yakin bisa...!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kisah si Kakek Menang 1 Milyar

22 Januari 2016   00:14 Diperbarui: 22 Januari 2016   00:25 639
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Si kakek yang menang 1 Milyard , foto, dok, lensaberita network."][/caption]

Ahirnya negara jebol juga, digugat seorang kakek, negara harus membayar si kakek sebesar 1 milyar rupiah. Sungguh luar biasa perjuangan kakek satu ini, tanpa menggunakan jasa  Pengacara seorangpun, si kakek bisa memenangkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mungkin bagi si kakek berpikir bahwa jika hukum berjalan dengan benar, hakim berjalan dengan benar, tanpa pengacarapun bisa menang. Jalan pikiran si kakek ada benarnya juga, ngapain juga pakai pengacara kalau ujung ujungnya seperti OC Kaligis, pengacara kondang yang masuk bui lantaran menjual moralitas kepengacaraannya hanya demi untuk memenangkan perkara yang di belanya.

Si kakek ini bernama Wimanjaya, dengan gagah dan beraninya, ia menggugat negara Cq Jaksa Agung secara perdata. Tak tanggung-tanggung, negara diminta membayar ganti rugi  kepada dirinya sebesar 126 Milyar rupiah, jumlah yang tidak sedikit tentunya.

Ganti rugi untuk apa, apakah karena tanahnya di rampas negara ataukah karena Wimanjaya , ternyata bukan. Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan  telah memutus gugatan perdata yang diajukan oleh Wimanjaya.  

Wimanjaya menganggap bahwa negara telah melakukan perbuatan melawan hukum, oleh karenanya kakek Wimanjaya menggugat dan meminta negara harus membayar ganti rugi sebesar  126 milyar rupiah.

Majlis hakim dalam putusannya tanggal 4 Agustus 2015 lalu, mengabulkan sebagian gugatan  yakni menyatakan negara telah melakukan pebuatan melawan hukum dan atas pertimbangan beberapa hal, negara hanya diharuskan membayar ganti rugi kepada Wimanjaya uang sebesar satu milyar rupih.

Perbuatan Melawan Hukum, ya itulah inti dari gugatan Wimanjaya. Perbuatan Melawan Hukum yang bagaimana, inilah pertanyaannya.

Kisah Wimanjaya yang kemudian hingar bingar menyaksikan putusan Pengadilan yang mengabulkan sebagian gugatannya ini, sebetulnya bermula dari kisah panjang yang membuat dirinya masuk bui lantaran kesewenang wenangan rezim orde baru.

Seperti di tuturkan Wimanjaya dalam acara husus di salah satu stasiun TV, semua ini bermula ketika dirinya menulis tiga buku yakni Prima Dosa, Prima Dusta, dan Prima Duka.  

Buku itu ia tulis di Negeri Kincir Angin Belanda, Isi buku itu membuat rezim orde baru kalang kabut, tokoh yang disebut dalam buku itu merah padam telinganya. Maka tak heran kemudian, sepulangnya dari Belanda, Wimanjaya harus berurusan dengan aparat negara. Wimanjaya dijebloskan ke bui selama 2 tahun tanpa alasan yang jelas pada tahun 1994.

Ujungnya Wimanjaya menjadi pesakitan pengadilan karena kasus subvesif. Label subversif memang menjadi andalan paling ampuh rezim orde untuk meredam dan meng-antisipasi gerekan gerakan yang dianggap melawan penguasa, makanya sebutan ‘’gerakan subversif’’ dikala itu adalah sesuatu yang dianggap tabu.

Wimanjaya ahirnya resmi menjadi terdakwa dengan tuduhan maker kepada Presiden, isi bukunya dianggap telah memenuhi unsure perbuatan makar dan penuh fitnah. Saking jengkelnya melihat isi buku itu, Wimanjaya sampai sampai disebut orang gila, orang gila yang ingin melawan Suharto.

Tahun 1998, menjelang runtuhnya rezim orde baru, Pengadilan memutuskan, Wimanjaya dinyatakan tidak bersalah, Wimanjaya bebas murni. Ketika Wimanjaya akan dikeluarkan dari Cipinang lantaran sudah bebas, Wimanjaya malah bikin ulah, ia justru minta waktu 2 hari lagi menetap di Cipinang, alasannya; Masih ada ketikan catatan yang belum selesai.

Meski ia sudah bebas , tapi masih ada satu lagi kasus yang menggantung yakni persoalan buku Prima Dusta yang dianggap buku terlarang. Namun pada ahirnya, tahun 2001, oleh Pengadilan diputuskan bahwa buku Prima Dusta dan Prima Duka, tidak layak criminal dan Wimanjaya tidak bersalah.

Atas dasar itulah Wimanjaya menggugat  negara telah melakukan pebuatan melawan hukum, hasilnya Wimanjaya menang, negara diharuskan membayar  satu milyar rupiah walaupun belum inkrah lantaran Negara cq Jaksa Agung melakukan banding.

Ya itulah kakek pencari keadilan Prof,DR, Wimanjaya Keeper Leotohe  yang menurut pengakuannya bergelar Ulama alias Usia Lanjut Masih Aktif.

Catatan;

Diolah dari wawancara husus TVONE denga Wimanjaya dan sumber lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun