Laporan Ke Pihak Berwajib
Karena merasa tidak ada jalan lain, kedua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib dengan dugaan penggelapan dana umrah. Laporan tersebut mengarah pada Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 488 UU 1/2023 yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan dalam transaksi elektronik. Hingga saat ini per-November 2024, proses penyelidikan masih terus berlangsung, dan pihak kepolisian tengah memanggil saksi-saksi untuk membantu proses hukum ini.
Informasi Tambahan
Sebagai informasi tambahan, korban mendapat informasi bahwa pelaku AP kini tengah menjalani usaha penjualan boneka labubu secara online. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pelaku tidak memiliki niat baik sejak awal dalam menawarkan paket umrah kepada korban dan semakin menambah daftar kecurigaan atas niat dan modus yang dilakukan oleh AP. Alih-alih menjalankan bisnis yang sah, pelaku lebih memilih untuk memanfaatkan kepercayaan orang lain demi keuntungan pribadi.
imbawan Untuk Masyarakat Dan Pihak Berwajib
Kasus ini menjadi pengingat bagi siapa saja yang ingin mengikuti program seperti umrah untuk lebih berhati-hati dan waspada. Penting untuk memverifikasi kebenaran informasi yang diterima, terlebih jika melibatkan sejumlah uang yang cukup besar. Kepercayaan yang terlalu cepat diberikan kepada seseorang tanpa melakukan pengecekan lebih lanjut bisa berujung pada penipuan yang merugikan.
Kepada pihak berwajib, diharapkan agar kasus ini dapat segera ditangani dengan tegas, sehingga pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Sementara itu, korban yang telah tertipu berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua orang untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen atau penyedia jasa yang berhubungan dengan perjalanan ibadah seperti umrah. Dengan adanya proses hukum yang berjalan, diharapkan kejadian serupa tidak terulang dan memberikan efek jera kepada pelaku penipuan lainnya.
Bukti Transfer Dan Jumlah Nominal Kerugian Korban
Â