Telah terjadi kasus penggelapan dana umrah yang melibatkan seorang pria berinisial AP (35thn), dan kasus ini telah memakan dua korban berinisial VG (35thn) dan AI (30thn). Kejadian bermula ketika kedua korban ini berkenalan dengan AP melalui sebuah komunitas. Pelaku, yang mengaku sebagai seorang budak korporat, kemudian berinteraksi lebih intens dengan kedua korban hingga akhirnya membawa mereka untuk mendaftar paket umrah yang ia tawarkan di sosial media.
Kronologi Penggelapan Dana
Pada awalnya, VG dan AI pertama kali mengenal AP melalui sebuah komunitas. Dalam komunitas tersebut, AP dikenal sebagai seorang yang tampaknya memiliki kehidupan yang mapan. Pelaku, yang dikenal dengan sikap ramah dan percaya diri, mulai memikat korban dengan cerita-cerita tentang kehidupannya sebagai budak korporat. Dalam percakapan tersebut, AP tampak memiliki banyak pengalaman dan koneksi, sehingga korban merasa nyaman dan mempercayai pelaku. Kepercayaan diri AP dalam berinteraksi dan bercerita tentang kehidupannya, membuat VG dan AI merasa nyaman dan mulai dekat dengannya.
Suatu hari, AP membuat sebuah story di Instagram yang menawarkan paket umrah dengan harga yang cukup menarik. Mencermati penawaran tersebut, kedua korban ini akhirnya tertarik untuk mendaftar paket umroh tersebut. Penawaran tersebut terlihat sangat menggiurkan, apalagi karena AP sudah dikenal di dalam komunitas, dan ia seolah tampak dapat dipercaya.
Setelah mempertimbangkan dengan matang, VG dan AI memutuskan untuk mendaftar paket umrah yang ditawarkan oleh Pelaku. VG sendiri mendaftarkan paket tersebut untuk dua orang yaitu untuk ibu nya dan juga dirinya, sedangkan AI sendiri mendaftarkan untuk empat orang yaitu untuk dirinya dan tiga saudaranya . Mereka pun sepakat untuk membayar biaya pendaftaran umrah secara mencicil dari bulan September hingga Februari. Dengan rasa optimis, kedua korban ini menyelesaikan pembayaran mereka dan menunggu kepastian mengenai keberangkatan umrah. Setelah seluruh biaya pendaftaran lunas, VG dan AI mulai bertanya mengenai kepastian tanggal keberangkatan. AP pun menjawab bahwa keberangkatan akan dilakukan pada bulan Maret. Namun, ketika waktu keberangkatan semakin dekat, VG dan AI mulai merasa khawatir karena tidak ada kabar lebih lanjut dari AP. Keputusan mereka untuk menunggu ternyata tidak membawa hasil yang diharapkan, karena hingga menjelang akhir maret, pelaku tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai keberangkatan umrah tersebut.
Pencarian Pelaku
Merasa curiga, VG dan AI mulai berinisiatif untuk menghubungi pelaku lagi kembali. Namun, pesan-pesan yang mereka kirimkan tidak mendapat balasan. Ketidakpastian ini memaksa mereka untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai keberangkatan umrah yang dijanjikan. Mereka akhirnya menghubungi agen perjalanan yang sebelumnya disebutkan oleh AP, dan sangat mengejutkan ketika agen tersebut menyatakan bahwa tidak ada pendaftaran atas nama pelaku yang terdaftar.
Menyadari bahwa mereka telah tertipu, kedua korban kemudian mencoba menghubungi pelaku AP sekali lagi. Namun, kali ini mereka mendapati bahwa nomor kontak mereka telah diblokir oleh pelaku. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa mereka telah menjadi korban penipuan. Tidak tinggal diam, VG dan AI memutuskan untuk mencari pelaku secara langsung dan mendatangi kediamannya.
Saat tiba di rumah pelaku, VG dan AI bertemu dengan orang tua AP yang sama sekali tidak mengetahui tentang tindakannya. Lebih buruk lagi, pihak keluarga pelaku tidak menunjukkan rasa penyesalan atau itikad baik untuk meminta maaf atas kejadian yang menimpa kedua korban. Hal ini tentu saja menambah kekecewaan korban, yang merasa telah dipermainkan oleh seseorang yang mereka percayai.
Laporan Ke Pihak Berwajib
Karena merasa tidak ada jalan lain, kedua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib dengan dugaan penggelapan dana umrah. Laporan tersebut mengarah pada Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 488 UU 1/2023 yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan dalam transaksi elektronik. Hingga saat ini per-November 2024, proses penyelidikan masih terus berlangsung, dan pihak kepolisian tengah memanggil saksi-saksi untuk membantu proses hukum ini.
Informasi Tambahan
Sebagai informasi tambahan, korban mendapat informasi bahwa pelaku AP kini tengah menjalani usaha penjualan boneka labubu secara online. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pelaku tidak memiliki niat baik sejak awal dalam menawarkan paket umrah kepada korban dan semakin menambah daftar kecurigaan atas niat dan modus yang dilakukan oleh AP. Alih-alih menjalankan bisnis yang sah, pelaku lebih memilih untuk memanfaatkan kepercayaan orang lain demi keuntungan pribadi.
imbawan Untuk Masyarakat Dan Pihak Berwajib
Kasus ini menjadi pengingat bagi siapa saja yang ingin mengikuti program seperti umrah untuk lebih berhati-hati dan waspada. Penting untuk memverifikasi kebenaran informasi yang diterima, terlebih jika melibatkan sejumlah uang yang cukup besar. Kepercayaan yang terlalu cepat diberikan kepada seseorang tanpa melakukan pengecekan lebih lanjut bisa berujung pada penipuan yang merugikan.
Kepada pihak berwajib, diharapkan agar kasus ini dapat segera ditangani dengan tegas, sehingga pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Sementara itu, korban yang telah tertipu berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua orang untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen atau penyedia jasa yang berhubungan dengan perjalanan ibadah seperti umrah. Dengan adanya proses hukum yang berjalan, diharapkan kejadian serupa tidak terulang dan memberikan efek jera kepada pelaku penipuan lainnya.
Bukti Transfer Dan Jumlah Nominal Kerugian Korban
Â
Total Kerugian kedua Pelaku Mencapai Rp 153.842.500,00.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI