Mohon tunggu...
Moch. Marsa Taufiqurrohman
Moch. Marsa Taufiqurrohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum (yang nggak nulis tentang hukum)

Seorang anak yang lahir sebagai kado terindah untuk ulangtahun ke-23 Ibundanya.

Selanjutnya

Tutup

Money

Bantu Ekonomi Sambil Rebahan, Emang Bisa?

31 Januari 2021   13:00 Diperbarui: 31 Januari 2021   13:06 600
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lagi enak tidur, pintu kamar diketok, dan… “Marsa, tolong hape ibu isikan pulsa, ya.” Lanjut rebahan, tiba-tiba… “Sekalian token listriknya, deh.” Baru beranjak dari tempat tidur, ayah menyahut… “Oh, iya, coba cek, PDAM bulan lalu kena berapa?” Sebagai bentuk bakti kepada orang tua, saya cuma bisa menjawab dengan tegas dan mantap, “Siap, laksanakan!”

Untuk memenuhi permintaan rutin setiap awal bulan seperti itu, bagi saya adalah sangat mudah, amat mudah, dan menguntungkan. Sangat mudah, karena semua saya lakukan melalui transaksi digital. Amat mudah, karena dengan transaksi digital semua selesai sambil rebahan. Menguntungkan, karena transaksi digital yang saya gunakan selalu menawarkan diskon dan cashback yang menggiurkan.

Ya... saya rasa hampir semua generasi milenial, Y, dan Z, telah paham betul bagaimana manfaat transaksi digital untuk diri mereka. Cashless, paperless, tanpa antre, bisa sambil rebahan, tanpa struk pembayaran, tanpa kembalian permen, hemat uang parkir dan banyak lagi keuntungan lainnya. Pokok intinya, semua selesai hanya dengan dua buah ibu jari kita. Terlebih, semenjak pandemi Covid-19 melanda, hampir semua orang mulai benar-benar merasakan bagaimana manfaat dan keuntungan bertransaksi digital bagi mereka.

Namun sayangnya, jutaan orang bahkan tidak menyadari, bahwa transaksi digital yang kita lakukan sangat berpengaruh terhadap kemajuan perekonomian negara kita, Indonesia tercinta.

Hmmm... Memangnya, apa pengaruh transaksi digital yang kita lakukan terhadap kemajuan perekonomian?”

Oke, untuk mempermudah memahaminya, mari kita simak analogi berikut:

Seorang petani sedang menanam sebuah pohon, yang bernama Pohon Perekonomian. Pohon Perekonomian ini terdiri dari akar yang disebut pemerintah, sistem perekonomian sebagai batangnya, ranting-ranting yang terdiri atas perusahaan-perusahaan. Rumah tangga sebagai daun-daunnya, serta faktor produksi, barang, dan jasa sebagai bunga-bunganya.

Setiap hari petani selalu berharap agar pohonnya dapat tumbuh berkembang dan menghasilkan buah yang manis, yakni buah kemajuan perekonomian. Petani selalu menyiraminya pagi dan sore, serta memberikan pupuk ajaib yang sedang hits saat itu, yakni pupuk digitalisasi ekonomi. Seluruh kalangan petani percaya, tanpa pupuk ajaib ini, pohon tidak akan tumbuh dan berbuah dengan cepat, serta menghasilkan buah yang manis seperti yang petani inginkan.

Setiap hari, masing-masing bagian pohon bekerja sesuai dengan tupoksinya. Akar bekerja sebagai penyerap nutrisi dari pupuk yang diberikan oleh petani. Ia juga berfungsi sebagai penopang dari pohon. Batang dan ranting bertugas menyalurkan nutrisi. Sementara daun bertugas untuk melakukan fotosintesis, dan bunga-bunga yang bekerja mempersiapkan diri untuk berubah menjadi buah-buah kemajuan perekonomian.

Masing-masing bagian dari pohon bekerja berkesinambungan satu dengan yang lain. Jika salah satu bagian pohon tidak berfungsi dan bekerja dengan baik, maka buah kemajuan perekonomian tentunya tidak akan pernah sukses untuk dihasilkan.

Nah...

Posisi kita di dalam perekonomian, sama seperti daun yang bertugas untuk melakukan fotosintesis. Jadi di saat kita bertransaksi, berbelanja, berinvestasi, atau kegiatan keuangan lainnya, saat itu juga kita menjadi rumah tangga yang terhubung dengan struktur perekonomian.

Artinya secara sadar atau tidak sadar, transaksi yang kita lakukan sangat berkaitan langsung dengan kemajuan perekonomian nasional. Otomatis di saat transaksi yang kita lakukan tidak lancar, tidak transparan, tidak efisien, maka hal tersebut akan berpengaruh terhadap kemajuan perekonomian nasional. Ketika kita sebagai daun (rumah tangga perekonomian) tidak menggunakan nutrisi pupuk ajaib digitalisasi ekonomi yang diserap oleh akar, maka kemajuan perekonomian yang diinginkan tidak akan berbuah secepat dan semanis yang diinginkan.

Transaksi Digital: Semua Tercatat dengan Transparan

Tanpa benar-benar disadari, transaksi-transaksi digital yang setiap hari kita lakukan sambil rebahan mampu menciptakan transparansi dan efisiensi di pasar dan perekonomian, yang semuanya itu berkorelasi positif terhadap kemajuan dan pertumbuhan ekonomi.

Kok bisa? 

Sebab sebelumnya, transaksi-transaksi konvensional non digital yang kita lakukan tidak semuanya terdata dengan baik, sehingga beberapa transaksi-transaksi tersebut tidak berdampak apa pun terhadap perekonomian nasional.

Nah, dengan transaksi digital, semuanya transaksi yang kita lakukan setiap transaksi secara otomatis dapat dilacak dan tercatat secara transparan. Semua transaksi akan tercatat secara otomatis dengan mekanisme pencatatan yang mudah, sehingga sulit untuk terjadi penyalahgunaan dan penyelewengan seperti pencucian uang dan penggelapan misalnya.

Bisa dibuktikan sendiri, setiap aplikasi transaksi digital selalu memberikan kita laporan transaksi, baik melalui email, sms, atau laporan yang ada di dalam aplikasi itu sendiri.

Transparansi yang diusung oleh transaksi digital, juga mampu menghindari pemalsuan uang, termasuk memutus rantai birokrasi yang berbelit yang rentan terjadi pungutan liar. Transaksi digital pun berhasil menjadi pelopor kejujuran dalam kegiatan perekonomian. Dengan transaksi digital, good governance yang kita impikan akan segera terealisasikan.

Ilustrasi Transaksi Digital. Sumber: detik.com
Ilustrasi Transaksi Digital. Sumber: detik.com

Transaksi Digital Bikin Lancar

Meskipun sebenarnya, secara kasat mata, transaksi digital memiliki fungsi yang tak jauh berbeda dengan transaksi konvensional non digital. Namun faktanya, transaksi digital jauh lebih efektif ketimbang transaksi konvensional non digital, sehingga membuat kita mudah dalam melakukan transaksi. Bayangkan saja, hanya dengan rebahan ditemani handphone kesayangan, semua bisa terselesaikan.

Terus efeknya ke kemajuan perekonomian, apa?

Ya jelas berefek, dong!

Kemudahan dan efektifitas yang kita rasakan tentu mampu meningkatkan kecepatan perputaran, sirkulasi, dan inklusi keuangan. Sehingga, pertumbuhan ekonomi akan semakin baik, dan masyarakat akan lebih lancar dalam melakukan transaksi.

Bayangkan saja, dengan transaksi digital kita tak perlu lagi mengantre panjang untuk sekadar membeli makanan, membayar tagihan, dan lain sebagainya. Belum lagi harga yang ditawarkan lebih murah, dengan diskon dan cashback yang menggiurkan. Transaksi yang semakin cepat dan mudah membuat tingkat konsumsi masyarakat akan naik. Cukup dengan rebahan dan menggunakan transaksi digital, perputaran uang semakin cepat dan memicu perkembangan sektor keuangan. Tanpa kartu, tanpa uang, hemat dan lancar tanpa hambatan!

Transaksi Digital Bantu UMKM

Perkembangan usaha yang mengandalkan transaksi digital kini cukup pesat dan memberikan dampak positif bagi UMKM. Karena dengan transaksi digital, UMKM tidak memerlukan biaya yang besar, serta tempat fisik untuk membuat usaha. Dengan modal terbatas pun, UMKM dapat tetap dapat melangsungkan usahanya.

Kemudahan-kemudahan tersebut, tanpa disadari, memberikan pengaruh terhadap perekonomian Indonesia lewat terbukanya beragam peluang usaha yang dapat dilakukan oleh UMKM. Belum lagi, jangkauan tak terbatas yang ditawarkan transaksi digital membuat UMKM mampu menjangkau pasar yang sangat luas. Tentunya, hal ini akan berdampak pada meningkatnya pendapatan.

Terus, terus?

Tentunya, efek positif dari ramainya sistem perdagangan melalui transaksi digital akan berimbas pada perekonomian Indonesia, berupa pendapatan negara yang semakin berkembang karena adanya pajak yang diberlakukan untuk usaha tersebut. Pendapatan negara pun dari tahun ke tahun semakin meningkat, karena sudah mulai banyak wirausaha yang memasarkan produknya melalui pasar digital.

Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia

Setelah kita mengetahui beberapa manfaat dari sekian banyak manfaat yang kita rasakan serta dampak baiknya terhadap kemajuan perekonomian nasional, ada baiknya kita juga mengetahui bagaimana sih, rencana pemerintah melalui Bank Indonesia dalam mengoptimalkan transaksi digital? Hal ini penting kita ketahui agar kita dapat mempersiapkan diri dan mendukung rencana-rencana tersebut.

Sudah tak asing lagi kita mendengar tentang Gerakan Nasional Non Tunai yang diusung oleh Bank Indonesia sejak 2014 lalu, bagaimana kita bersama-sama diajak untuk menciptakan sebuah masyarakat less cash society. Tapi dibalik itu semua, kita perlu mengetahui, apa saja sih Blueprint sistem pembayaran Indonesia?

Blueprint sistem pembayaran Indonesia 2025, menekankan beberapa aspek, di antaranya adalah pendekatan yang terintegrasi, transformasi digital, adanya keseimbangan antara manfaat dan risiko, serta mementingkan national interest dalam dunia yang borderless.

Dari blueprint tersebut, Bank Indonesia membuat working group yang salah satunya adalah perbaikan Retail Payment secara struktural. Di antara upaya tersebut, salah satunya berupa standarisasi metode pembayaran melalui QRIS, Quick Response Indonesian Standard.

Tepat pada 17 Agustus 2019 lalu, Bank Indonesia menerbitkan aturan tata cara pembayaran dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Yang mana, Bank Indonesia mewajibkan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QRIS mulai 1 Januari 2020. Melalui QRIS, kita yang semula sering kali dibingungkan dengan banyaknya aplikasi pembayaran, jenis ungu, biru, merah, hijau dan lain sebagainya, sejak 1 Januari 2020, semua dapat tersatukan melalui satu QR Code saja, yakni QRIS!

Sumber: bi.go.id
Sumber: bi.go.id

Kewajiban penggunaan QRIS tersebut juga dapat mengantisipasi adanya monopoli dari aplikasi pembayaran. Selama ini, kita hanya dapat memindai QR Code dari satu aplikasi pembayaran saja. Hadirnya QRIS seakan-akan seperti bahasa pemersatu dari semua bahasa aplikasi pembayaran. Sehingga semua dapat ngobrol bersama melalui satu bahasa. Tidak ada lagi yang namanya segmentasi aplikasi pembayaran. Terpesona bukan?

Bukan hanya kita sebagai konsumen yang diuntungkan dengan QRIS ini. UMKM atau merchant juga diuntungkan, sebab mereka tidak perlu memiliki berbagai jenis QR Code dari berbagai aplikasi pembayaran. Dengan mengusung semangat UNGGUL, yakni Universal, GampanG, Untung, dan Langsung, QRIS akhirnya mampu mendorong efisiensi transaksi, mempercepat inklusi keuangan, memajukan UMKM, yang pada akhirnya dapat mendorong kemajuan perekonomian Indonesia.

Selain QRIS, Bank Indonesia nantinya akan segera memanjakan kita dengan mentransformasikan layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) menjadi BI Fast Payment atau disebut dengan BI Fast.

Jadi buat kita yang biasa melakukan transaksi belanja online, sering kali mengalami masalah dalam pengecekan pembayaran saat proses order. Seperti, misal nih, kita sudah transfer, namun, saat dicek penjual melalui internet banking, uang pembayaran ternyata tak kunjuk masuk. Biasanya ini terjadi karena kita melakukan transfer pembayaran dari bank yang berbeda dengan bank tujuan. Apalagi jika pembeli melakukan transfer pembayaran menggunakan kliring atau Lalu Lintas Giro (LLG), waktu yang dibutuhkan bisa mencapai 2-3 hari kerja. Nah, dengan BI Fast nanti, proses kliring akan bisa dilakukan selama 24 jam dalam 7 hari alias non stop! Bisa langsung realtime. Mantap bukan?!

Transaksi Digital: Aman Kok!

Tak dapat kita mungkiri, bahwa manfaat yang besar juga datang dari transaksi digital juga selaras dengan potensi risiko yang besar. Semua aplikasi pembayaran membutuhkan data pribadi kita kan? Pada umumnya, data pribadi yang dihimpun oleh aplikasi tersebut adalah nama depan/belakang, email, nomor handphone, termasuk alamat rumah.

Aman nggak sih sebenarnya?

Kita semua tahu, bahwa ketika hendak menggunakan aplikasi pembayaran kita tentu tidak akan pernah membaca kebijakan platform ataupun disclaimer/pernyataan kesanggahan atau yang disebut dengan klausul baku, karena malas, tidak mengerti isinya, dan sangat banyak. Pilihanya hanya 2, take it or leave it.

Jangan khawatir! Di Indonesia, ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang tegas melarang pelaku usaha untuk membuat klausul baku yang salah satunya berisikan pengalihan tanggung jawab. Dengan demikian, apabila masih ada aplikasi pembayaran yang menuliskan klausul baku berupa pengalihan tanggung jawab pada sistem mereka, khususnya terhadap kebocoran data, hal tersebut adalah perbuatan melawan hukum, sehingga dapat dikenakan sanksi.

Selain itu, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang (UU ITE) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, telah menjamin bahwa penyedia aplikasi pembayaran wajib menjaga kerahasiaan data pribadi kita.

Lalu, uang yang kita simpan secara elektronik di handphone apa juga aman?

Tenang saja! Setiap penyedia jasa transaksi digital harus mendapat izin dari Bank Indonesia dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi kita tak perlu khawatir.

Selain dijamin undang-undang dan diawasi lembaga yang berwenang, kita pun harus waspada secara mandiri terhadap penipuan-penipuan yang terjadi, bila terjadi kejanggalan dalam bertransaksi secara digital kita dapat curhat kepada contact center BICARA Bank Indonesia. Jadi jangan khawatir, justru dengan menggunakan transaksi digital, setiap transaksi yang kita lakukan bakal lebih aman.

Bagaimana? Makin mantap buat menggunakan transaksi digital bukan? Jelas sekali bahwa transaksi digital sudah menjadi pilar baru bagi semangat kemajuan perekonomian nasional. Dengan transaksi digital, rebahan pun dapat berfungsi optimal 😊

*Artikel ini diikutkan dalam Digital Content Competition Festival Edukasi Bank Indonesia (Feskabi) 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun