Setidaknya ada tiga hal yang dapat diatur dalam Permendagri tersebut. Pertama, status anggaran yang sudah digunakan. Kedua, prosedur pengembalian anggaran pilkada ke Pemerintah Daerah. Ketiga, kewajiban pemda untuk mengalokasikan kembali anggaran pilkada di tahun anggaran 2021.
Semua biaya yang sudah dikeluarkan penyelenggara pemilu harus dibuat laporan pertanggungjawaban. Sementara, anggaran yang belum dikeluarkan bisa ditarik kembali oleh Pemda masing-masing.
Dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang sudah ditandatangani antara KPU dan pemda, total anggaran yang sudah disetujui sekitar Rp 9,8 triliun. Jumlah itu merupakan kesepakatan NPHD antara KPU daerah dengan 265 daerah penyelenggara Pilkada 2020. Sementara, untuk anggaran pengamanan, Kapolri Jenderal Polisi ldham Azis mengatakan, kemung-kinan bisa merealokasikan anggaran sebesar Rp 34 miliar. Jumlah itu dapat digunakan untuk membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19 jika pilkada sudah diputuskan secara resmi ditunda.
PR Besar KPU
Ada konsekuensi lain jika pilkada digelar pada 29 September 2021. KPU juga harus menyiapkan 270 calon penjabat kepala daerah. Ini terjadi karena masa jabatan 270 kepala daerah yang dipilih pada 9 Desember 2015 itu berakhir pada Februari sampai Juni 2021 sesuai jadwal pelan tikan mereka pada 2016.
Pilkada 2020 yang akan ditunda itu ialah pilkada terakhir sampai digelar pilkada serentak nasional pada November 2024. Karena itu, sesuai ketentuan Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada, untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang berakhir masa jabatan pada 2022 dan 2023, diangkat penjabat kepala daerah.
Kepala daerah yang berakhir masa jabatan pada 2022, antara lain, Anies Baswedan yang dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 16 0ktober 2017. Sementara kepala daerah yang berakhir masa jabatan pada 2023, di antaranya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang dilantik pada 5 September 2018. Ada 278 daerah dari total 548 daerah yang masa jabatan kepala/wakil kepala daerahnya habis pada 2022 dan 2023. Dengan demikian, 278 penjabat kepala daerah mesti disiapkan.
Pekerjaan Rumah KPU tidak hanya menyangkut teknis pemilihan, tetapi juga paling utama ialah menyangkut pemahaman politik karena mulai 2023 Indonesia memasuki tahun politik untuk menjemput Pemilu 2024.
Berbagai skenario juga masih harus diformulasikan KPU, terutama terkait realokasi anggaran Pilkada. Sebab tidak ada arahan yang lebih detail, kemana dan dari dana pilkada mana yang harus dialihkan alokasinya. Apakah dana dalam kesepakatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang belum dicairkan atau setiap dana pilkada yang belum terpakai.
Di sisi lain konfigurasi daerah pada Pemilu 2024 ialah 270 daerah dipimpin pejabat definitif dan 278 daerah dipimpin penjabat. Kita berharap besar kepala daerah tersebut tidak menggadaikan integritasnya di tahun politik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H