Sampai saat ini, tidak ada pihak yang bisa memastikan kapan pandemi Covid-19 akan berhenti. Ketiga, terdapatnya kekosongan hukum yang tidak bisa diatasi dengan prosedur biasa, yaitu dengan membuat undang-undang.Â
Selain memakan waktu lama, rapat-rapat di DPR pun mensyaratkan berkumpulnya banyak orang dalam satu ruangan. Hal ini, jelas bertentangan dengan prinsip physical distancing yang dikeluarkan organisasi kesehatan dunia atau WHO.
Melihat situasi dan kondisi yang terjadi saat ini, tiga syarat bagi presiden untuk mengeluarkan Perppu tentang penundaan Pilkada 2020 telah terpenuhi. Dengan adanya Perppu, KPU mempunyai payung hukum kuat untuk menyelamatkan proses penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.
Dalam penyusunan Perppu Pilkada, ada beberapa hal utama yang hendaknya diperhatikan. Pertama, Perppu harus memuat dengan jelas teknis pengelolaan tahapan, jadwal, dan program Pilkada.Â
Kedua, Perppu harus mengatur tentang anggaran penyelenggaraan Pilkada. Kemudian yang ketiga, bagaimana dengan kelanjutan status penyelenggara pemilihan ad hoc yang saat ini ditunda masa kerjanya atau berhenti sementara. Keempat, Perppu Pilkada harus menjelaskan prosedur pengisian kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum terpilihnya kepala daerah definitif.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI