Namun kemudian Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 1/2015) telah menentukan bahwa dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan.Â
Sehingga kasus bencana virus Covid-19 ini dapat dikategorikan sebagai bencana alam yang termasuk di dalam klausula pasal tersebut.Â
Sebagaimana sebelumnya Pemerintah telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional.Â
Hal tersebut juga diperkuat dengan Pasal 121 ayat (1) UU 1/2015 yang menyatakan bahwa dalam hal di suatu wilayah Pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan maka dilakukan Pemilihan susulan.Â
Kemudian dilanjutkan di dalam ayat (2) pasal tersebut yang menjelaskan bahwa Pelaksanaan Pemilihan susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
Secara teknis, Pasal 65 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2016 Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 12/2016) memungkinkan usul penundaan tahapan pemilu/pilkada (dalam kasus ini adalah kampanye) datang dari kepolisian karena pertimbangan gangguan keamanan.Â
Selain itu, ada juga sebutan 'penundaan' dalam Pasal 54 C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 10/2016), yakni penundaan yang dilakukan jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar pada pemilihan gubernur, bupati, atau walikota. Jika ini yang terjadi, implikasinya adalah perpanjangan masa pendaftaran kandidat.
UU Pilkada Tak Cukup Dijadikan Landasan Penundaan
Di sisi lain, Pemilihan Lanjutan dan Pemilihan Susulan sebagaimana diatur dalam Pasal 120 dan Pasal 121 UU 1/2015, tidak mampu memberikan landasan hukum bagi penundaan pilkada secara nasional.Â
Dasar hukum penundaan yang ada di dalam UU tersebut tersebut hanya bisa diterapka  secara parsial daerah per daerah terbatas pada wilayah yang mengalami kondisi luar biasa, serta harus dilakukan secara berjenjang dari bawah ke atas.Â
Dalam hal ini dampak penundaan tidak hanya dihitung parsial per daerah, tapi harus dilihat dalam skala keserentakan pilkada dengan pendekatan nasional.Â
Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda Pilkada 2020 dianggap penting bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi landasan hukum dalam menerbitkan keputusan untuk menunda seluruh tahapan Pilkada 2020.