Sehingga, Pemerintah dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam rangka menangani bencana, mulai dari masalah antisipasi dini sampai pada proses penanganan dampak yang ditimbulkannya.
Jika kemudian negara mengabaikan jaminan terhadap hak asasi manusia, maka masyarakat yang menjadi korban akibat suatu peristiwa bencana sangat beresiko kehilangan hak untuk pulih dari kondisi seperti sebelum gempa serta sangat rentan terdorong dalam situasi yang lebih buruk.
Selain itu, juga patut dicatat bahwa para korban bencana akan mengalami beragam rentetan resiko berkepanjangan manakala negara tidak segera hadir dalam memberikan perlindungan maksimal.