Sejak Desember 2019 banjir telah melanda beberapa daerah di Indonesia, hingga yang ramai diperbincangkan di social media yakni Banjir Jakarta.
Hal ini mengingatkan kita bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat rentan akan bencana. Entah bencana yang timbul dari alam sendiri maupun bencana yang merupakan implikasi dari perbuatan manusia, semuanya patut untuk diwaspadai.
Sebab tidak ada yang tidak menyadari bahwa bencana tidak pernah tidak memakan korban jiwa maupun harta.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana peran negara dalam melindungi rakyatnya. Sejauh mana kita sebagai rakyat mendapat jaminan penaggulangan bencana, baik dalam perlindungan dari ancaman bencana maupun pemulihan kondisi dari dampak bencana itu sendiri.
Semua ini disebabkan karena setiap kali bencana terjadi, maka tuntutan publik terhadap peran serta pemerintah dalam menanggulanginya selalu menjadi pertanyaan mendasar.
Bila menilik pernyataan dari instrumen internasional Protecting Persons Affected by Natural Disasters oleh IASC (Inter-Agency Security Committee), sebuah institusi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), negara wajib hadir terhadap perlindungan atas HAM bagi mereka yang menjadi korban bencana.
Lalu bagaimana Indonesia merespon hal tersebut?
Rupa-rupanya jaminan-jaminan terhadap warga negara untuk menanggulangi bencana telah dituangkan di dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Jadi, apa saja sih hak korban bencana yang dijamin oleh negara, yuk kita lihat penjelasannya:
1. Perlindungan dari Risiko Bencana
Kewajiban pertama negara dalam melindungi tumpah darah warga negaranya dari risiko bencana adalah mengurangi risiko bencana.
Dengan apa?
Salah satunya adalah program pembangunan yang memadai dan sesuai standar tahan gempa.
Jadi, setiap bangunan-bangunan publik yang dibangun pemerintah harus sesuai dengan standar bangunan tahan gempa.
Hal ini dilakukan agar risiko yang ditimbulkan dapat diminimalisir.
Selain bangunan-bangunan publik, rumah-rumah rakyat yang dibangun pemerintah seperti PERUMNAS juga harus didesain sebisa mungkin untuk tahan atau memiliki risiko kecil ketika terdampak oleh gempa ataupun letaknya tidak berdekatan dengan wilayah rentan bencana.
2. Pelayanan terhadap Pengungsi yang Sesuai dengan Standar Minimum
Yang perlu kita ketahui, para pengungsi bencana alam memiliki hak tersendiri. Sebagai pengungsi bukan berarti mereka harus rela hidup seadanya dan makan ala kadarnya. Perlakuan terhadap pengungsi sesuai dengan standar telah dijamin sebagai kewajiban negara.
Di antaranya adalah prinsip non diskriminasi dan perlakuan yang adil terhadap pengungsi. Setiap pengungsi berhak mendapatkan perlakuan yang sama sesuai porsi dan standar.
Mereka juga berhak mendapatkan asupan makanan yang bergizi di dalam pengungsian.
Lebih lanjut, setiap pengungsi berhak mendapat asupan gizi yang standar yakni setidaknya 2.100 kalori setiap orangnya, terutama terhadap kelompok rentan (perempuan dan anak, balita hingga orangtua lanjut usia serta ibu hamil menyusui).
Selain itu pengungsi berhak mendapat perlindungan dari ancaman kekerasan seksual dan perempuan di pengungsian, antisipasi keterlibatan anak-anak dalam perkelahian, serta jaminan untuk tetap mendapatkan pendidikan.
3. Pemulihan Kondisi Pasca Bencana
Wajib diketahui bahwa korban bencana berhak untuk mendapatkan pemulihan kondisi pasca-bencana.
Tidak hanya perbaikan terhadap bangunan, pemerintah juga bertanggungjawab untuk memulihkan jaringan listrik serta jaringan komunikasi. Distribusi pasokan bahan bakar, logistik dan makanan pokok, hingga kordinasi bantuan asing juga wajib dilakukan untuk mempercepat pemulihan kondisi
Pada saat yang sama, pengembalian kegiatan ekonomi seperti sedia kala juga harus diusahakan. Dapat dilakukan dengan penghapusan kredit-kredit yang menimbulkan beban, hingga pengembalian atau penciptaan kembali lapangan pekerjaan.
Selain itu, korban bencana juga berhak atas kemudahan dalam mengurus hilangnya dokumen, pemindahan dan pemulangan kembali secara sukarela dan aman, hingga terkait dengan isu ganti rugi tanah.
4. Pengalokasian Anggaran Penanggulangan Bencana di dalam APBN
Anggaran Penanggulangan Bencana juga harus disertakan di dalam APBN dalam bentuk dana siap pakai.
Dana tersebut kemudian dikelola secara fleksibel oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BNPB wajib memobilisasi berbagai macam kebutuhan mendadak yang berhubungan dengan kemanusiaan.
Yang perlu ditekankan, besaran dana ini disesuaikan sejak masa penanganan pertama pasca bencana hingga proses pemulihan pasca bencana.
5. Jaminan Pengembalian Arsip/Dokumen Penting Korban Bencana
Tidak dapat dipungkiri, dokumen-dokumen penting korban bencana hanyut seiring dengan hempasan tsunami atau tertelan atau tertimbun lumpur.
Sehingga inilah yang seringkali dikhawatirkan oleh korban bencana. Mereka takut ketika dokumen telah hilang akan mengakibatkan penolakan akses untuk kesehatan, pendidikan atau layanan publik lainnya bahkan untuk mengakses mekanisme kompensasi atau ganti rugi tanah dan bangunan yang rusak.
Namun, Pemerintah sejatinya telah menjamin hal ini.
Masih segar dalam ingatan kita bagaimana Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memulai langkah heroiknya dengan menyelamatkan arsip pertanahan milik BPN Provinsi Aceh (dulu Nanggroe Aceh Darussalam). Sebanyak 42.666 surat berharga atau 84 meter kubik harta masyarakat Aceh berhasil diselamatkan.
ANRI bermain penting dalam hal pemeliharaan dokumen yang telah lusuh, robek, rusak, terbakar, atau tertimbun tanah.
Setelah dokumen yang rusak sehingga bisa dibaca kembali, barulah ANRI menyerahkan ke Badan Pertanahan Nasional atau badan lainnya yang berkaitan dengan jenis dokumen. Setelah itu badan terkait menerbitkan dokumen yang baru.
Sehingga, Pemerintah dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam rangka menangani bencana, mulai dari masalah antisipasi dini sampai pada proses penanganan dampak yang ditimbulkannya.
Jika kemudian negara mengabaikan jaminan terhadap hak asasi manusia, maka masyarakat yang menjadi korban akibat suatu peristiwa bencana sangat beresiko kehilangan hak untuk pulih dari kondisi seperti sebelum gempa serta sangat rentan terdorong dalam situasi yang lebih buruk.
Selain itu, juga patut dicatat bahwa para korban bencana akan mengalami beragam rentetan resiko berkepanjangan manakala negara tidak segera hadir dalam memberikan perlindungan maksimal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H