Hal yang perlu diperhatikan lebih adalah PTN-BH yang membawa konsep komersialisasi pendidikan tidak sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia. Komersialisasi pendidikan melalui PTN-BH membawa nilai-nilai kapitalisme. Pendidikan berorientasi pada modal dan pasar, bukan pada esensi dari pendidikan itu sendiri. Nilai-nilai kapitalisme masuk ke dalam ranah pendidikan melalui kebijakan PTN-BH, yang mana kebijakan tersebut tidaklah bijak.Â
Apabila ditelaah lebih lanjut, konsep PTN-BH yang mengakibatkan komersialisasi pendidikan bertentangan dengan konstitusi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di dalam konstitusi, khususnya pada pembukaan, terdapat tujuan negara di dalamnya. Salah satu dari tujuan negara tersebut adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya, seluruh masyarakat bangsa Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Legislasi dan regulasi mengenai PTN-BH mengindikasikan bahwa tidak semua orang bisa mengakses pendidikan yang layak, hanya orang-orang tertentu saja--pemilik modal--yang dapat mengakses pendidikan yang layak, Kebijakan mengenai PTN-BH yang membawa konsep komersialisasi pendidikan malah menjauhkan bangsa Indonesia dari tujuan negara yang tertuang di dalam pembukaan UUD 1945. Selain itu, PTN-BH juga bertentangan dalam pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan". Ketentuan tersebut berarti bahwa seluruh warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Dengan adanya konsep PTN-BH, tidak semua warga negara dapat mendapatkan pendidikan yang layak hanya karena terkendala biaya.
Legislasi dan regulasi mengenai PTN-BH membuat negara lepas tangan mengenai pendidikan di Indonesia. Negara wajib melaksanakan kehidupan kenegaraan berlandaskan konstitusi. Hal itu berarti negara wajib menjalankan kegiatan bernegara berlandaskan atas tujuan negara yang tertuang di dalam pembukaan UUD 1945, salah satunya mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan menerbitkan kebijakan mengenai PTN-BH, negara telah melepas tanggung jawabnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membiarkan pendidikan berjalan sesuai dengan kondisi pasar dan modal. Dalam hal ini, negara telah melangkahi konstitusi. Negara telah melangkahi hukum tertinggi Indonesia.Â
Kebijakan mengenai PTN-BH perlu dikaji lebih lanjut. Sudah banyak keluhan dari masyarakat, khususnya mahasiswa mengenai biaya pendidikan perguruan tinggi negeri yang sangat tinggi akibat adanya konsep PTN-BH. Selain itu, PTN-BH juga tidak sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia dan konstitusi. Harapan masyarakat Indonesia adalah biaya pendidikan yang terjangkau, esensi pendidikan yang sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia dan konstitusi, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan demi uang dan mengorbankan kesejahteraan masyarakat secara umum.
Referensi:
Sariyem, B. (2024, May 16). UKT Universitas Brawijaya Naik 12 Golongan, Mimpi Kuliah Makin Sulit? Suaramalang.id. https://malang.suara.com/read/2024/05/16/220956/ukt-universitas-brawijaya-naik-12-golongan-mimpi-kuliah-makin-sulit
Kompas Cyber Media. (n.d.). Berita harian UKT IPB 2024 disebut naik Rp 2 juta terbaru hari ini - Kompas.com. KOMPAS.com. https://www.kompas.com/tag/ukt-ipb-2024-disebut-naik-rp-2-juta
Dihni, V. A. (2023, July 8). Heboh UKT UI Mahal, Bagaimana Biaya Kuliah di Kampus Lain? - Analisis Data Katadata. Katadata. https://katadata.co.id/analisisdata/64a794b7d8536/heboh-ukt-ui-mahal-bagaimana-biaya-kuliah-di-kampus-lain
Pasaribu, R. E. L. D. Q. (2024, January 27). ITB tawarkan bayar kuliah pakai pinjol - Kenapa dikritik dan apa akibatnya? BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cqedln6qr0mo
Admin. (2023, September 15). Mengenal Lebih Lanjut Status Perguruan Tinggi Negeri: PTN-BH, PTN-BLU, dan PTN-Satker - Inspektorat Jenderal. INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUDRISTEK. https://itjen.kemdikbud.go.id/web/mengenal-lebih-lanjut-status-perguruan-tinggi-negeri-ptn-bh-ptn-blu-dan-ptn-satker/
Saputra, K. (2023). Dampak Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) yang Mengakibatkan Munculnya Komersialisasi Pendidikan. Journal on Education/Journal on Education, 5(4), 11943--11950. https://doi.org/10.31004/joe.v5i4.2153