Independen pekerja sosial professional Indonesia Jawa Timur
Independen pekerja sosial professional Indonesia sebagai organisasi pekerja sosial wadah berhimpun pekerja sosial yang bersifat independen, mandiri, dan berbadan hukum. Dewan pengurus daerah Independen pekerja sosial professional Indonesi Jawa Timur beberapa waktu lalu telah melaksanakan giat musyawarah daerah ke IV di gedung aula lantai 2 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember menjelang  akhir tahun 2024 dari Zaenal Abidin, M. Si ke Jumali Sapta Agung, S. Sos untuk periode 5 tahun ke depan menahkodai organisasi pekerja sosial di Jawa Timur.
Eksistensi profesi pekerja sosial telah terwadahi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019. Pekerja sosial menjadi semakin lengkap sebagai profesi dalam praktik pekerjaan sosial maupun kesejahteraan sosial dengan memiliki sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi Kementerian Sosial RI.
Praktik Pekerjaan Sosial adalah penyelenggaraan pertolongan profesional yang terencana, terpadu, berkesinambungan dan tersupervisi untuk mencegah disfungsi sosial, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi. Praktik pekerjaan sosial menggunakan standar diantaranya langkah -- langkah diantaranya pendekatan awal (penerimaan atau penjangkauan, kontak, kesepakatan/kontrak)-asesmen (merupakan kegiatan mengumpulkan data dan informasi, menganalisis dan merumuskan masalah, kebutuhan, potensi, dan sumber)-perencanaan intervensi-intervensi-evaluasi, rujukan, dan terminasi.
Sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi pekerja sosialÂ
Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan secara hukum terhadap kompetensi Pekerja Sosial untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi secara terukur dan objektif untuk menilai capaian kompetensi dalam Praktik Pekerjaan Sosial dengan mengacu pada standar kompetensi.
Â
Eksistensi pekerja sosial mengembangkan profesionalisme praktik pekerjaan sosial
Seiring dengan semakin globalnya dinamika kehidupan di masyarakat dan menuntut kecepatan respon dalam penanganan kesejahteraan sosial di Indonesia profesi pekerja sosial dapat melaksanakan praktik pekerjaan sosial sebagaimana semangat di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang pekerja sosial.
Semangat mengawali profesionalisme pekerja sosial di tahun 2025 terus dikembangkan dan dapat berjejaring dengan profesi lain untuk merespon penanganan klien secara komprehensif. Terus berkarya maju pekerja sosial dan DPD IPSPI Jawa Timur!
Referensi :
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2012 Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial ketentuan Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (3)
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar Praktik Pekerjaan Sosial
Pekerja sosial ahli pertama
Kemenkes Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat LawangÂ
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI