Eksistensi pekerja sosial mengembangkan profesionalisme praktik pekerjaan sosial
Seiring dengan semakin globalnya dinamika kehidupan di masyarakat dan menuntut kecepatan respon dalam penanganan kesejahteraan sosial di Indonesia profesi pekerja sosial dapat melaksanakan praktik pekerjaan sosial sebagaimana semangat di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang pekerja sosial.
Semangat mengawali profesionalisme pekerja sosial di tahun 2025 terus dikembangkan dan dapat berjejaring dengan profesi lain untuk merespon penanganan klien secara komprehensif. Terus berkarya maju pekerja sosial dan DPD IPSPI Jawa Timur!
Referensi :
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2012 Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial ketentuan Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (3)
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar Praktik Pekerjaan Sosial
Pekerja sosial ahli pertama
Kemenkes Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat LawangÂ
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI