Mohon tunggu...
Moch Ferry Dwi Cahyono S. Sos
Moch Ferry Dwi Cahyono S. Sos Mohon Tunggu... Penulis - Pekerja sosial Kemenkes Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang

Bismillah semoga bermanfaat pekerja sosial Kemenkes Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pekerja sosial kembangkan profesionalisme praktik pekerjaan sosial

1 Januari 2025   07:57 Diperbarui: 2 Januari 2025   09:12 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://st3.depositphotos.com/3591429/13317/i/380/depositphotos_133172226-stock-photo-background-with-text-concept.jpg

Independen pekerja sosial professional Indonesia Jawa Timur

Independen pekerja sosial professional Indonesia sebagai organisasi pekerja sosial wadah berhimpun pekerja sosial yang bersifat independen, mandiri, dan berbadan hukum. Dewan pengurus daerah Independen pekerja sosial professional Indonesi Jawa Timur beberapa waktu lalu telah melaksanakan giat musyawarah daerah ke IV di gedung aula lantai 2 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember menjelang  akhir tahun 2024 dari Zaenal Abidin, M. Si ke Jumali Sapta Agung, S. Sos untuk periode 5 tahun ke depan menahkodai organisasi pekerja sosial di Jawa Timur.

Eksistensi profesi pekerja sosial telah terwadahi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019. Pekerja sosial menjadi semakin lengkap sebagai profesi dalam praktik pekerjaan sosial maupun kesejahteraan sosial dengan memiliki sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi Kementerian Sosial RI.

Praktik Pekerjaan Sosial adalah penyelenggaraan pertolongan profesional yang terencana, terpadu, berkesinambungan dan tersupervisi untuk mencegah disfungsi sosial, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

Pekerja Sosial

Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi. Praktik pekerjaan sosial menggunakan standar diantaranya langkah -- langkah diantaranya pendekatan awal (penerimaan atau penjangkauan, kontak, kesepakatan/kontrak)-asesmen (merupakan kegiatan mengumpulkan data dan informasi, menganalisis dan merumuskan masalah, kebutuhan, potensi, dan sumber)-perencanaan intervensi-intervensi-evaluasi, rujukan, dan terminasi.

Sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi pekerja sosial 

Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan secara hukum terhadap kompetensi Pekerja Sosial untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.

Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi secara terukur dan objektif untuk menilai capaian kompetensi dalam Praktik Pekerjaan Sosial dengan mengacu pada standar kompetensi.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun