Mohon tunggu...
Mochammad Iqbal Maulana
Mochammad Iqbal Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perencanaan WIlayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Public Private Partnership Solusi Keterbatasan Anggaran Negara

19 April 2021   00:22 Diperbarui: 19 April 2021   00:59 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerintah dalam hal ini memiliki peran dan fungsi sebagai suatu institusi resmi dituntut untuk ebih transparan, akuntabel, responsif, efektif dan efisien dalam penciptaan good governance. Tentunya dalam hal ini tidak terlepas dari fungsi pengawasan pemerintah terhadap sektor swasta yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan.

Pada pelaksanaannya, pembangunan yang melibatkan Public Private Partnership ini dapat memberikan dampak positif dan negatif. Contoh dampah positif yang muncul dari Public Private Partnersip adalah adanya suatu pembagian risiko antara pihak pemerintah dan swasta, penghematan biaya, perbaikan tingkat pelayanan, dan multiplier effect (manfaat ekonomi yang lebih luas misalnya penciptaan lapangan kerja, pengurangan tingkat kriminalitas, peningkatan pendapatan). 

Sementara dampak negatif dari Public Private Partnership adalah apabila tidak tepat sasaran justru terjadi penambahan biaya, adanya situasi politik nasional yang tidak stabil turut mempengaruhi proses PPP misalnya tertundanya pelaksanaan proyek kegiatan, pelayanan yang kurang prima, terjadi bias dalam proses seleksi proyek kegiatan misalnya penentuan pemenang tender, hilangnya kontrol pemerintah dalam proses pelaksanaan kegiatan, dan sebagainya.

Dampak negatif yang kemungkinan bakal terjadi dapat diminimalisir dengan mengikuti payung hukum yang jelas baik mengenai pembagian insentif dan tanggung jawab masing -- masing pihak. Adanya perjanjian kontrak sangat diperlukan mengenai peran dan tanggung jawab masing -- masing pihak dimana ada ketentuan pembagian risiko dan timbal balik finansial yang didapat oleh pihak yang terlibat didalamnya. 

Menurut, Nyimas Latifah Letty Aziz penerapan PPP di Indonesia juga masih lemah karena regulasi yang saling tumpang tindih sehingga menyulitkan pihak swasta untuk melakukan investasi, prosedur birokrasi yang masih berbelit-belit, perencanaan tata ruang wilayah dan daerah yang belum tertata dengan baik, desain perencanaan teknis yang tidak matang sehingga menyulitkan pihak swasta dalam proses pengerjaan. 

Salah satu contoh dalam pembangunan jalan tol sering terjadi perbaikan akibat proses perencanaan yang tidak matang. Dengan demikian dalam proses PPP maka perlu kesiapan dan kematangan dari pemerintah atau pemerintah daerah untuk menyiapkan regulasi dan kerangka kerja yang matang sehingga dalam proses pelaksanaan kegiatan tersebut dapat terealisasi secara maksimal dan memberikan keuntungan kepada berbagai pihak terkait.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun