Mohon tunggu...
Mochammad Imdad Royyani
Mochammad Imdad Royyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Hobi mancing dan menggambar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menguak Problematika Konstitusi Yang Sedang Viral Dimedia Sosial

9 Oktober 2024   05:50 Diperbarui: 9 Oktober 2024   08:16 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menguak Problematika Konstitusi di Indonesia Yang Sedang Viral Dimedia Sosial

Konstitusi merupakan landasan hukum tertinggi dalam suatu negara yang mengatur berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Di Indonesia, UUD 1945 menjadi pedoman dasar yang mengatur hak dan kewajiban warga negara, serta wewenang lembaga-lembaga negara. Namun, dalam praktiknya, berbagai problematika konstitusi terus muncul dan sering kali menjadi sorotan publik. Artikel ini akan membahas beberapa isu konstitusi yang signifikan di Indonesia, faktor-faktor penyebabnya, serta upaya untuk mengatasi masalah tersebut.

1. Sejarah dan Konteks Konstitusi di Indonesia

1.1. Latar Belakang Sejarah

Indonesia memiliki sejarah panjang terkait konstitusi. Setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, UUD 1945 disusun sebagai dasar negara. Konstitusi ini mengalami beberapa perubahan, terutama setelah amandemen yang dilakukan antara tahun 1999 hingga 2002, yang bertujuan untuk memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia.

1.2. Perubahan dan Amandemen

Amandemen UUD 1945 membawa perubahan signifikan, seperti penguatan lembaga legislatif, pembentukan lembaga baru seperti Komisi Yudisial, dan penegasan hak asasi manusia. Meskipun demikian, berbagai tantangan tetap ada, terutama dalam implementasinya.

2. Problematika Konstitusi di Indonesia

2.1. Kebebasan Berpendapat

Salah satu isu paling mencolok adalah kebebasan berpendapat. Meskipun UUD 1945 menjamin hak ini, dalam praktiknya, banyak kasus pelanggaran terjadi. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sering kali disalahgunakan untuk menjerat individu yang mengkritik pemerintah.

•Contoh Kasus

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun