Sekilas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia bersama dengan Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berkedudukan sebagai lembaga negara yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Dikutip dari laman web Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. MKRI mempunyai empat kewenangan satu kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah;
- Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
- Memutus sengketa kewenangan  diberikan oleh Undang-Undang Dasar
- Memutus pembubaran partai politik, dan
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai kewajiban memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
20 Tahun Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Selama 20 tahun berdirinya, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah menyelesaikan berbagai perkara yang berkaitan dengan konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
Beberapa contoh perkara yang pernah ditangani oleh MKRI adalah Perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), yaitu perkara yang diajukan oleh pihak yang merasa hak atau kewajibannya sebagai warga negara dilanggar oleh suatu undang-undang.
Sepanjang tahun 2020, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyelesaikan 89 perkara PUU dari berbagai bidang hukum, seperti UU Kesehatan, UU Cipta Kerja, UU Pemilu, dan lain-lain.
Dari perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sendiri paling banyak pada tahun 2014, dimana sebanyak 866 kasus di DPR/DPRD, 34 kasus di DPD, dan satu kasus di tingkat Pemilihan Presiden.
Selama 20 tahun Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah banyak menyelesaikan ribuan kasus baik persengketaan pemilu, pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, serta menjaga iklim sosial politik.
Namun, apakah dengan hasil kerja tersebut mampu membuat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mendapatkan kepercayaan publik? Karena pada dasarnya, lembaga negara memang bertujuan untuk kesejahteraan dan kedamaian masyarakat.
Kepercayaan Publik, dan Tahun Politik
Kepercayaan dapat diartikan dengan adanya pengakuan terhadap seseorang dalam memenuhi harapan. Kepercayaan dapat diraih berkat hasil atau amanah yang dijalankan dengan baik, sehingga mampu memberikan rasa aman dan yakin akan pekerjaan atau tugas pokok yang diemban.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sendiri melakukan banyak sekali inovasi agar keterbukaan informasi sebagai lembaga negara menjadi transparan.
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia  Anwar Usman menerangkan transparansi sistem peradilan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dilakukan dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Seperti persidangan yang disiarkan secara live streaming, penjadwalan sidang yang selalu diperbarui via laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, risalah, dan audio sidang yang selalu diunggah, serta pemuatan putusan pada laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pasca pembacaan putusan selesai dilaksanakan.
Semua hal itu, menurutnya, merupakan bentuk transparansi yang selalu dipraktikkan serta dikembangkan, sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kepada masyarakat.
Namun berdasarkan laporan survei kepercayaan publik terhadap lembaga negara yang oleh Populis Center, Lembaga Survei, dan Indikator Politik. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga masih ditempati oleh Tentara Nasional Indonesia dan Presiden.
Sedangkan lembaga legislatif dan partai politik menempati urutan terbawah dalam hal kepercayaan publik.
Apabila melihat data sekilas, timbul pertanyaan mengenai apa yang dibutuhkan masyarakat agar tetap percaya dengan lembaga negara, bagaimana meningkatkan kepercayaan tersebut, dan kenapa citra hukum masih rendah di mata masyarakat Indonesia?
Mari membedah apa itu kepercayaan dan bagaimana toleransi masyarakat terhadap "biaya politik" di Indonesia.
Kepercayaan adalah hasil dari bagaimana tingkat kewajiban dapat dijaga seideal mungkin selama bertahun-tahun tanpa melakukan hal yang sangat fatal. Ibaratkan seperti percaya terhadap bengkel servis motor langganan yang setiap bulan kita percayakan motor kepadanya.
Selama bertahun-tahun servis yang diberikan sesuai dengan keadaan motor, namun lambat laun servis tidak sesuai dengan yang diharapkan. Dan malah terjadi tindakan yang amoral dimana terdapat mark up dana biaya servis, yang semula hanya memperbaiki bagian yang rusak saja. Bertambah dengan biaya yang di ada-adakan.
Jelas, kepercayaan kita menurun drastis saat kejadian tersebut, bahkan tidak lagi mempercayai servis motor kita kepada bengkel tersebut. Walau apabila di usut, bengkel tersebut melakukan perilaku amoral akibat sepinya pelanggan, tindakan amoral tetap bukan alasan yang dapat diterima.
Analogi tersebut pantas disandingkan bagaimana lembaga negara berperilaku dalam menjalankan tugasnya. Lembaga negara khususnya bidang hukum tentu wajib menjalankan tugasnya dengan sangat minim kesalahan, karena selain Indonesia adalah negara hukum, kepada siapa lagi masyarakat memercayakan keadilannya.
Kepercayaan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat ditingkatkan dengan cara meningkatkan literasi hukum kepada masyarakat melalui kanal media sosial. Dimana generasi sekarang mudah menangkap informasi melalui saluran video dan gambar.
Membagikan kegiatan yang ada di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, apa yang sudah dilakukan dan melalui pendekatan berbagai event yang menghibur menjadi salah satu cara untuk meningkatkan engagement dan atensi publik.
Setelah atensi terpenuhi, itulah dimana kegiatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia perlu di bagi dan tetap pada norma hukum yang berlaku. Apalagi masuk dalam tahun-tahun politik menyambut pemilu 2024.
Tentu Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia wajib netral dalam hasil Pemilu 2024 mendatang. Ini jadi ajang pembuktian dan pendobrak "kepercayaan" masyarakat, sebab tahun politik menjadi gejolak stabilitas tidak hanya dalam segi politik, namun juga ekonomi, sosial dan nasional.
Tidak hanya dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, lembaga negara lain perlu memanfaatkan momentum pemilu 2024 untuk mendobrak dan menaikkan kepercayaan. Tentu diimbangi dengan beberapa hal;
- Tugas yang sesuai dan dijalankan dengan baik adalah awalan yang diperlukan;
- Transparansi dari segala aspek jadi kunci momentum, apalagi transparansi dari hal yang semula tabu;
- Partisipasi masyarakat yang andil dalam mengawasi lembaga negara. Ini jadi poin karena atensi didapatkan apabila partisipasi masyarakat ada dalam kegiatan.
- Responsif dalam menanggapi laporan
Harapan
Hanya ada satu dari harapan selama Indonesia merdeka sejak 1945, yaitu keadilan hukum dimana masyarakat terpenuhi dari literasi hukum sehingga tidak tertindas akan butanya informasi, naungan hukum yang dapat menjangkau segala pihak, dan tentu ekosistem yang jauh dari kata;
"Lu punya uang, lu punya kuasa"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H