Mohon tunggu...
Mochammad Arip
Mochammad Arip Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontroversi Asuransi Syariah dalam Perspektif Ulama Indonesia

3 Desember 2024   16:00 Diperbarui: 3 Desember 2024   16:09 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut organisasi Nahdhatul Ulama (NU) mengelurkan pernyataan resmi terkait kebolehan asuransi sosial selama berdasarkan pada prinsip tolong menolong dan tidak ada unsur tujuan bisnis. Asuransi diperbolehkan bila memenuhi syarat, yaitu terdapat unsur saving (tabungan), dana takaful diinvestasikan pada sektor yang diperbolehkan dalam syarat prinsip syariah. artinya bahwa para ulama membolehkan selama dalam implementasinya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah.

Para Ulama dan seluruh organisasi Islam sepakat bahwa apabila terdapat takaful yang tidak berdasarkan pada prinsip syariah, walaupun takaful ini diperbolehkan jika bersifat darurat, dalam menyangkut hajat hidup orang banyak (Public Need).

Menurut Yusuf al-Qaradhawi (Muhammad Muslihuddin: 1969) mengatakan bahwa takaful yang sah sepenuhnya haram. Ia berpendapat bahwa asuransi itu seperti perjudian karena nasabah mengharapkan jaminan atau harta tanggungan melebihi jumlah premi. Jadi ada beberapa unsur riba. Lalu ada unsur ketidakpastian (gharar) dalam menghitung besaran yang akan diberikan, karena sangat bergantung pada apa yang terjadi ketika tanggungan akan dibayar oleh penanggung.

Kesimpulan: 

Perbedaan pendapat mengenai status hukum asuransi syariah merupakan hal yang wajar dalam konteks dinamika pemikiran keagamaan. Setiap ulama memiliki argumentasi dan pertimbangan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, umat Islam disarankan untuk mencari informasi yang lebih lengkap dan mendalam serta berkonsultasi dengan ulama yang terpercaya sebelum mengambil keputusan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun