Menurut organisasi Nahdhatul Ulama (NU) mengelurkan pernyataan resmi terkait kebolehan asuransi sosial selama berdasarkan pada prinsip tolong menolong dan tidak ada unsur tujuan bisnis. Asuransi diperbolehkan bila memenuhi syarat, yaitu terdapat unsur saving (tabungan), dana takaful diinvestasikan pada sektor yang diperbolehkan dalam syarat prinsip syariah. artinya bahwa para ulama membolehkan selama dalam implementasinya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
Para Ulama dan seluruh organisasi Islam sepakat bahwa apabila terdapat takaful yang tidak berdasarkan pada prinsip syariah, walaupun takaful ini diperbolehkan jika bersifat darurat, dalam menyangkut hajat hidup orang banyak (Public Need).
Menurut Yusuf al-Qaradhawi (Muhammad Muslihuddin: 1969) mengatakan bahwa takaful yang sah sepenuhnya haram. Ia berpendapat bahwa asuransi itu seperti perjudian karena nasabah mengharapkan jaminan atau harta tanggungan melebihi jumlah premi. Jadi ada beberapa unsur riba. Lalu ada unsur ketidakpastian (gharar) dalam menghitung besaran yang akan diberikan, karena sangat bergantung pada apa yang terjadi ketika tanggungan akan dibayar oleh penanggung.
Kesimpulan:Â
Perbedaan pendapat mengenai status hukum asuransi syariah merupakan hal yang wajar dalam konteks dinamika pemikiran keagamaan. Setiap ulama memiliki argumentasi dan pertimbangan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, umat Islam disarankan untuk mencari informasi yang lebih lengkap dan mendalam serta berkonsultasi dengan ulama yang terpercaya sebelum mengambil keputusan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H