Setelah sebelumnya Jaksa Alifin N. Wanda menyatakan masih pikir-pikir, akhirnya sekitar seminggu kemudian Tim JPU Kejari Gresik menyatakan menerima putusan Majelis Hakim PNGresik yang menvonis Supriyadi, 38 tahun, dengan hukuman selama 4 tahun penjara subider denda Rp 800 juta atau 6 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim PN Gresik Lia Herawati, pada Kamis, 11 Agustus 2016, memvonis warga Desa Mojopuro Wetan, Kecamatan Bungah, Gresik, itu karena terbukti menguasai sabu tanpa hak, yaitu waktu ditangkap dan digeledah polisi kedapatan ada sabu di saku celana terdakwa.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Alifin N. Wanda sebelumnya, dengan hukuman 7 tahun penjara subsider denda Rp 1 miliar atau 6 bulan penjara. Atas putusan itu, Supriyadi menyatakan banding. Sementara, saat ditanya hakim Lia Herawati, kuasa hukum Supriyadi langsung menyatakan banding.
Dalam pertimbangan majelis, “berdasarkan keterangan saksi-saksi (polisi yang melakukan penangkapan), Supriyadi tidak terbukti melakukan jual-beli sabu, namun terbukti menguasai sabu tanpa hak, yaitu waktu ditangkap dan digeledah polisi kedapatan ada sabu di saku celana terdakwa,” kata hakim Lia Herawati saat membacakan vonis.
Karenanya, Supriyadi divonis bersalah karena melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika. Untuk dakwaan primer yang dituduhkan jaksa (pasal 114 ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) sebagai pengedar, “Tidak terbukti,”ungkap Poerwanto, penasehat hukum Supriyadi.
Dalam dakwaan Jaksa Kusufi Esti Ridliani, pada Senin, 21 Desember 2015 sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Sukorejo, Bungah, Gresik, Supriyadi menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman. Sebelumnya sekitar pukul 19.30 WIB ia baru sampai di rumahnya sepulang dari pasar Pabean, Surabaya.
Ketika sudah di rumah, menurut Jaksa Kusufi, Supriyadi dihubungi saksi Nanang Irawan melalui pesan singkat SMS yang isinya menanyakan keberadaan Supriyadi serta apakah bisa mengusahakan untuk mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu, dijawab Supriyadi agar bertemu di depan swalayan Indomart Bungah.
“Sesampainya di depan Indomart Bungah sekitar pukul 21.30 WIB mereka bertamu, lalu Supriyadi mengatakan akan menyanggupi permintaan Nanang Irawan untuk mendapatkan sabu,kemudian Nanang Irawan menyerahkan uang sebesar Rop 250 ribu dan diterima oleh Supriyadi,” ungkap Jaksa Kusufi.
Setelah itu Supriyadi bergegas menuju Surabaya dengan mengendarai sepeda motor untuk menemui Kayathendak memesan sabu sebagaimana permintaan saksi Nanang Irawan. Tapi,sesampainya di Surabaya ternyata Supriyadi tak berhasil menemui Kayat sehingga kemudian ia memutuskan kembali pulang ke Gresik.
Sementara itu, NanangIrawan yang sebenarnya tidak lain adalah anggota Polres Gresik langsung menghubungi tim Sat Narkoba Polres Gresik untuk berkoordinasi melakukan penangkapan terhadap Supriyadi.
Ketika dalam perjalanan pulang di Jalan Desa Sukorejo, Supriyadi dihimpit oleh petugas Polres Gresik dan diberi isyarat agar Supriyadi mau ke pinggir dan menghentikan laju sepeda motornya, namun Supriyadi merasa curiga dan mencoba melarikan diri.
Atas tindakan dari Supriyadi tersebut petugas terpaksa memotong jalan terdakwa dari arah depan sehingga terjadi tabrakan antara sepeda motor yang dikendarai oleh Supriyadi dengan sepeda motor yang dikendarai oleh tim Sat Narkoba Polres Gresik.
Selanjutnya polisi langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Supriyadi dengan dihadiri oleh beberapa saksi diantaranya Dwi Rahmanto, SH, Andik Dwi Putro W, dan Dian Fitroh Kalista (ketiganya anggota Polres Gresik), serta saksi Khafid dan saksi Ainul Muttaqin (keduanya saksi dari warga setempat).
Dari hasil penggeledahan badan ditemukan 1 buah plastik berukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di dalam saku pinggang celana bagian dalam. Menurut penyidik, sabu seberat 0,19 gram itu diperolehnya dari Agus (DPO). Atas perbuatannya itulah Supriyadi didakwa melanggar UU RI No. 35 Tahun 2009.
Menurut Poerwanto, majelis hakim mengesampingkan bukti-bukti di persidangan yang telah diajukan oleh tim pengacara Supriyadi. “Klien kami ini telah dijebak oleh polisi yang menangkapnya,” tegasnya. Karena, uang yang diserahkan Nanang itu adalah uang tagihan yang sebelumnya telah dipinjam Nanang Irawan sebesar Rp 500 ribu.
Malam itu, Nanang baru bisa bayar Rp 250 ribu. Nah, uang inilah yang kemudian oleh Nanang direkayasa seolah uang untuk transaksi sabu, dan dia mengaku menyamar sebagai pembeli yang memesan ke Supriyadi. “Ini diperkuat oleh keterangan saksi dari kepolisian yang menyatakan, menerima informasi itu dari Nanang,” lanjutnya.
Kliennya telah memperoleh perlakukan kekerasan dan penganiayaan serta pemaksaaan dari petugas polisidengan maksud dan tujuan agar ia mengakui telah melakukan perbuatan pidana membeliatau menjual dan membawa sabu.
Perlakuan kekerasan dan penganiayaan serta pemaksaan tersebut terbukti dari keterangan Supriyadi yang bersesuaian dengan keterangan saksi a decharge istri terdakwa yang bernama Maftuhatun Ni’mah dan saksi a de charge Seri Karmadia Sindara.
“Fakta tersebut di atas juga terbukti pula dari bukti foto yang diajukan sebagai bukti dalam persidangan ini,badannya luka lebam dan patah jari tangannya. Foto ini dibuat oleh isterinya,ketika pertama kali isterinya menjenguk di tahanan Polres Gresik, 4 hari setelah penangkapan Supriyadi,” lanjut Poerwanto. Bagaimana kelanjutan atas pelaporan ini, hingga kini belum ada kabarnya.@
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H