Atas tindakan dari Supriyadi tersebut petugas terpaksa memotong jalan terdakwa dari arah depan sehingga terjadi tabrakan antara sepeda motor yang dikendarai oleh Supriyadi dengan sepeda motor yang dikendarai oleh tim Sat Narkoba Polres Gresik.
Selanjutnya polisi langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Supriyadi dengan dihadiri oleh beberapa saksi diantaranya Dwi Rahmanto, SH, Andik Dwi Putro W, dan Dian Fitroh Kalista (ketiganya anggota Polres Gresik), serta saksi Khafid dan saksi Ainul Muttaqin (keduanya saksi dari warga setempat).
Dari hasil penggeledahan badan ditemukan 1 buah plastik berukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di dalam saku pinggang celana bagian dalam. Menurut penyidik, sabu seberat 0,19 gram itu diperolehnya dari Agus (DPO). Atas perbuatannya itulah Supriyadi didakwa melanggar UU RI No. 35 Tahun 2009.
Menurut Poerwanto, majelis hakim mengesampingkan bukti-bukti di persidangan yang telah diajukan oleh tim pengacara Supriyadi. “Klien kami ini telah dijebak oleh polisi yang menangkapnya,” tegasnya. Karena, uang yang diserahkan Nanang itu adalah uang tagihan yang sebelumnya telah dipinjam Nanang Irawan sebesar Rp 500 ribu.
Malam itu, Nanang baru bisa bayar Rp 250 ribu. Nah, uang inilah yang kemudian oleh Nanang direkayasa seolah uang untuk transaksi sabu, dan dia mengaku menyamar sebagai pembeli yang memesan ke Supriyadi. “Ini diperkuat oleh keterangan saksi dari kepolisian yang menyatakan, menerima informasi itu dari Nanang,” lanjutnya.
Kliennya telah memperoleh perlakukan kekerasan dan penganiayaan serta pemaksaaan dari petugas polisidengan maksud dan tujuan agar ia mengakui telah melakukan perbuatan pidana membeliatau menjual dan membawa sabu.
Perlakuan kekerasan dan penganiayaan serta pemaksaan tersebut terbukti dari keterangan Supriyadi yang bersesuaian dengan keterangan saksi a decharge istri terdakwa yang bernama Maftuhatun Ni’mah dan saksi a de charge Seri Karmadia Sindara.
“Fakta tersebut di atas juga terbukti pula dari bukti foto yang diajukan sebagai bukti dalam persidangan ini,badannya luka lebam dan patah jari tangannya. Foto ini dibuat oleh isterinya,ketika pertama kali isterinya menjenguk di tahanan Polres Gresik, 4 hari setelah penangkapan Supriyadi,” lanjut Poerwanto. Bagaimana kelanjutan atas pelaporan ini, hingga kini belum ada kabarnya.@
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H