Mohon tunggu...
Mochamad Toha
Mochamad Toha Mohon Tunggu... Jurnalis - Kini bekerja di Forum News Network

Jurnalis di Forum News Network. Jika ingin jadi teman, cukup tulis: toha.forum@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Supriyadi Terpaksa Mengaku Karena Siksaan Penyidik

27 September 2016   12:29 Diperbarui: 27 September 2016   19:30 689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah sebelumnya Jaksa Alifin N. Wanda menyatakan masih pikir-pikir, akhirnya sekitar seminggu kemudian Tim JPU Kejari Gresik menyatakan menerima putusan Majelis Hakim PNGresik yang menvonis Supriyadi, 38 tahun, dengan hukuman selama 4 tahun penjara subider denda Rp 800 juta atau 6 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim PN Gresik Lia Herawati, pada Kamis, 11 Agustus 2016,  memvonis warga Desa Mojopuro Wetan, Kecamatan Bungah, Gresik, itu karena terbukti  menguasai sabu tanpa hak, yaitu waktu ditangkap dan digeledah polisi kedapatan ada sabu di saku celana terdakwa.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Alifin N. Wanda sebelumnya, dengan hukuman 7 tahun penjara subsider denda Rp 1 miliar atau 6 bulan penjara. Atas putusan itu, Supriyadi menyatakan banding. Sementara, saat ditanya hakim Lia Herawati, kuasa hukum Supriyadi langsung menyatakan banding. 

 Dalam pertimbangan majelis, “berdasarkan keterangan saksi-saksi (polisi yang melakukan penangkapan), Supriyadi tidak terbukti melakukan jual-beli sabu, namun terbukti menguasai sabu tanpa hak, yaitu waktu ditangkap dan digeledah polisi kedapatan ada sabu di saku celana terdakwa,” kata hakim Lia Herawati saat membacakan vonis.

Karenanya, Supriyadi divonis bersalah karena melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika. Untuk dakwaan primer yang dituduhkan jaksa (pasal 114 ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) sebagai pengedar, “Tidak terbukti,”ungkap Poerwanto, penasehat hukum Supriyadi. 

Dalam dakwaan Jaksa Kusufi Esti Ridliani, pada Senin, 21 Desember 2015 sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Sukorejo, Bungah, Gresik, Supriyadi menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman. Sebelumnya sekitar pukul 19.30 WIB ia baru sampai di rumahnya sepulang dari pasar Pabean, Surabaya. 

Ketika sudah di rumah, menurut Jaksa Kusufi, Supriyadi dihubungi saksi Nanang Irawan melalui pesan singkat SMS yang isinya menanyakan keberadaan Supriyadi serta apakah bisa mengusahakan untuk mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu, dijawab Supriyadi agar bertemu di depan swalayan Indomart Bungah.

“Sesampainya di depan Indomart Bungah sekitar pukul 21.30 WIB mereka bertamu, lalu Supriyadi mengatakan akan menyanggupi permintaan Nanang Irawan untuk mendapatkan sabu,kemudian Nanang Irawan menyerahkan uang sebesar Rop 250 ribu dan diterima oleh Supriyadi,” ungkap Jaksa Kusufi. 

Setelah itu Supriyadi bergegas menuju Surabaya dengan mengendarai sepeda motor untuk menemui Kayathendak memesan sabu sebagaimana permintaan saksi Nanang Irawan. Tapi,sesampainya di Surabaya ternyata Supriyadi tak berhasil menemui Kayat sehingga kemudian ia memutuskan kembali pulang ke Gresik. 

Sementara itu, NanangIrawan yang sebenarnya tidak lain adalah anggota Polres Gresik langsung menghubungi tim Sat Narkoba Polres Gresik untuk berkoordinasi melakukan penangkapan terhadap Supriyadi. 

Ketika dalam perjalanan pulang di Jalan Desa Sukorejo, Supriyadi dihimpit oleh petugas Polres Gresik dan diberi isyarat agar Supriyadi mau ke pinggir dan menghentikan laju sepeda motornya, namun Supriyadi merasa curiga dan mencoba melarikan diri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun