Mohon tunggu...
Mochamad Toha
Mochamad Toha Mohon Tunggu... Jurnalis - Kini bekerja di Forum News Network

Jurnalis di Forum News Network. Jika ingin jadi teman, cukup tulis: toha.forum@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Surabaya Melarang Minuman Beralkohol

27 April 2016   22:22 Diperbarui: 28 April 2016   16:08 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meski hearing sempat berlangsung alot dan timbul sejumlah perbedaan pendapat, namun pada akhirnya Tim Pansus bersepakat untuk menetapkan melarang peredaran Mihol tipe A berkadar di bawah lima persen dijual di tingkat pengecer di Hypermarket dan Supermarket.

Bahkan, menurut Ketua Pansus Edi Rachmad, tak hanya sekedar melarang peredaran dan penjualan, melainkan juga akan terus melakukan pemantauan serta menambahkan ketetapan tersebut ke dalam Raperda.

Penjualan tidak saja di tingkat eceran, termasuk seperti di Hypermarket dan Supermarket, tapi juga di bar-bar penjual minuman, nantinya juga tidak diizinkan menjual minuman beralkohol, termasuk took-toko dilarang menjual bahan-bahan yang bisa dijadikan bahan dasar campuran minuman dan makanan mengakibatkan memabukkan.

Menurut Edi Rachmat, hasil keputusan dari hearing ini, segera masuk ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Surabaya. Selanjutnya, dalam bulan ini, dijadwalkan Raperda Mihol tersebut dibahas lebih lanjut dan ditetapkan menjadi Perda untuk diterapkan.

Sebelumnya, pembahasan Raperda Mihol di DPRD Kota Surabaya ini sempat menjadi bahan pembicaraan luas, bahkan sempat pula mendapat protes dari sejumlah ormas, terutama atas pasal 6. Dalam hal ini, Gubernur Jatim sempat menolak adanya larangan dan mengusulkan untuk pengendalian atas penjualan minuman beralkohol di tingkat pengecer.

Penolakkan (revisi) Gubernur tersebut menggunakan dasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Juga mendasar pada Peraturan Presiden (Perpres) No 74 Tahun 2013, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Meski demikian, tentang keputusan diskresi yang diambil oleh Tim Pansus terhadap Revisi Gubernur Jatim tentang Mihol, sebagai langkah untuk inisiatif membersihkan Surabaya dari peredaran Mihol.@

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun