Mohon tunggu...
Mochamad Toha
Mochamad Toha Mohon Tunggu... Jurnalis - Kini bekerja di Forum News Network

Jurnalis di Forum News Network. Jika ingin jadi teman, cukup tulis: toha.forum@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Surabaya Melarang Minuman Beralkohol

27 April 2016   22:22 Diperbarui: 28 April 2016   16:08 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelarangan Mihol itu menyusul Pakta Integritas pelarangan minuman beralkohol pada akhir Maret 2016 saat Rakerda Bupati/Walikota se-Provinsi Papua. Kebijakan Gubernur Lukas itu diapresiasi Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol dari FPPP Arwani Thomafi.

“Kami menilai apa yang dilakukan Gubernur Papua sudah tepat,” tegas Anggota Komisi II DPR RI ini kepada wartawan di Jakarta. Gubernur Papua, kata Arwani, memahami masalah  minuman beralkohol adalah persoalan bangsa.

“Dia lakukan sesuatu untuk kebaikan rakyatnya. Ini menjadi konfirmasi bahwa usulan kami di DPR terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU LMB) memang muncul karena keinginan dari bawah. Sesuatu yang sungguh-sungguh dibutuhkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Menurut Arwani Thomafi, inilah saatnya negara hadir untuk memberikan perlindungan yang sebenarnya kepada warganya. Saat ini Pansus RUU LMB memasuki Pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja).

Ada tiga pandangan yang berkembang di pansus. Pertama, pendapat yang mendorong RUU ini memiliki semangat untuk melakukan pelarangan minuman beralkohol tanpa pengecualian alias melarang total.

Kedua, mereka yang mendorong agar RUU ini berisi larangan minuman beralkohol namun dengan pengecualian. “Fakta bahwa ada kelompok tertentu yang masih bersahabat dengan alkohol diakomodasi dengan kata pengecualian,” ungkapnya.

Yang ketiga, adalah kelompok yang mendorong membolehkan minuman berakohol namun dengan pengecualian. Pemikiran ini paradoks dengan kelompok yang kedua yaitu melarang dengan pengecualian, kelompok ini sebaliknya, membolehkan dengan pengecualian.

Untuk Surabaya, Panitia Khusus Minuman Beralkohol DPRD Kota Surabaya memutuskan pelarangan peredaran Mihol tipe A berkadar alkohol di bawah lima persen, dijual di tingkat pengecer termasuk di swalayan seperti Hypermarket dan Supermarket.

Dengan putusan ini, jika kelak menjadi Peraturan Daerah (Perda), memastikan Surabaya jadi bebas (dalam arti bersih) dari peredaran atau perdagangan Mihol.

Tim Pansus Mihol DPRD Kota Surabaya, juga memutuskan sikap diskresi atas hasil revisi Gubernur Jatim Soekarwo yang sempat menolak adanya larangan, dan mengusulkan untuk pengendalian atas penjualan minuman beralkohol di tingkat pengecer.

Pembahasan Raperda Mihol, saat berlangsung dengar pendapat (hearing) selama dua jam, diantaranya dihadiri pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Bagian Hukum Pemkot Surabaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun