Sebelumnya, pada Senin, 7 Februari 2016, PCNU Surabaya juga turun tangan menyoal polemik aturan pengawasan dan pembatasan mihol ini di komisi B DPRD Kota Surabaya.
Ketua PCNU menyampaikan agar Raperda tersebut direvisi, tidak hanya melarang peredaran Mihol di supermarket maupun hypermart saja. Melainkan juga seluruh bar maupun tempat hiburan.
“PCNU Surabaya meminta agar Surabaya harus bersih dari peredaran minuman beralkhol,“ kata Muhibbin didampingi sejumlah kiai.
Pada Kamis, 10 Februari 2016, Tim Pansus Raperda minuman beralkohol (mihol) sepakat untuk menolak adanya peredaran di tingkat pengecer, yakni supermarket dan hypermart. Pembahasan tersebut berakhir dengan voting yang akhirnya seluruh pansus kompak menolak.
Berbeda dengan sebelum adanya desakan dari berbagai ormas, khususnya PCNU Surabaya menyoal aturan peredaran Mihol di Surabaya, khususnya pada pasal 6. Pasal ini membuka kemungkinan peredaran Mihol di supermarket dan hypermarket.
“Pasal ini menimbulkan polemik di masyarakat luas, hingga memicu beberapa aksi massa untuk mencabut aturan tersebut,” kata ketua Pansus Raperda Mihol Edi Rachmat.
Tim pansus akhirnya membahas kembali soal peredaran mihol ini, lantas melakukan voting terhadap 10 anggota Komisi B. Ada dua opsi yang ditawarkan. Opsi pertama menyetujui mencoret pasal 6, yang berisi pelarangan menjual mihol di supermarket maupun hypermart.
Opsi kedua melarang sepenuhnya peredaran dan penjualan. Hasil dari opsi diskresi tersebut, 6 anggota menyetujui opsi kedua, termasuk anggota pansus yang saat itu sepakat meloloskan aturan dalam pasal 6 .
Ketua Pansus Raperda Mihol Edi Rachmat, optimis hasil keputusan ini akan disetujui oleh Gubernur Jatim Soekarwo, tanpa adanya revisi ulang. Kini, tinggal menunggu saja bagaimana keputusan Gubernur Soekarwo.
Raperda Tahun 2016 tentang minuman keras ini sudah disetujui oleh DPRD Kota Surabaya dari pengendalian menjadi pelarangan dan diharapkan segera ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub).
Jika mau, sebenarnya Gubernur Soekarwo bisa mencontoh Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah menerbitkan Instruksi Gubernur Papua Nomor 3/INSTR-GUB/Tahun 2016 yang isinya tentang Pelarangan Mihol di wilayah Papua.