Mohon tunggu...
Mochamad Toha
Mochamad Toha Mohon Tunggu... Jurnalis - Kini bekerja di Forum News Network

Jurnalis di Forum News Network. Jika ingin jadi teman, cukup tulis: toha.forum@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ironi Sprindik Kedua La Nyalla!

16 April 2016   13:15 Diperbarui: 28 April 2016   15:52 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Kalau sebelumnya praperadilan tidak mengadili masalah penyidikan, tapi soal penangkapan. Tapi, sekarnag ini surat perintah penyidikan bisa di-praperadilan-kan,” lanjutnya. Selama ini praperadilan hanya untuk menetapkan sah-tidaknya penangkapan. “Kemudian berkembang lagi sah-tidaknya penetapan tersangka. Dan, kalau ini sudah maju lagi, sah-tidaknya surat perintah penyidikan,” lanjutnya.

Meski secara yuridis Kejati Jatim telah mengalami kekalahan dalam kasus prapeadilan di PN Surabaya terkait dua Sprindik Diar tersebut, namun ternyata hal ini tidak membuat penyidik Kejati Jatim menyerah begitu saja. La Nyalla M. Mattalitti pun akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus yang sama.

Pihak Kejati Jatim menjelaskan, kucuran dana hibah diperoleh Kadin Jatim dari Pemprov setempat setiap tahun dari 2011 hingga 2014. Nilai total hibah yang diterima Rp 48 miliar. Hibah diperoleh setelah Kadin Jatim mengajukan proposal dan disetujui Pemprov Jatim.

Menurut Kejati Jatim, dana hibah tersebut semestinya digunakan untuk kegiatan sesuai sesuai proposal. Tapi pada 2012, hibah Rp 5 miliar tersebut telah digunakan untuk kepentingan lain. Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka korupsi dana hibah Rp 5 miliar pada 2012.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla mengajukan praperadilan di PNSurabaya. Ia menyebut penetapan tersangka atas dirinya itu bermuatan politis terkait jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI yang statusnya masih dibekukan Menpora Imam Nahrawi, meski secara yuridis PSSI telah memenangkan gugatan pembekuan PSSI tersebut. 

Dalam persidangan, secara eksplisit jawaban Kejati Jatim oleh tim kuasa hukum La Nyalla, dianggap sangat menguntungkan pihaknya. Karena, ada pengakuan termohon yang sangat menguntungkan secara eksplisit.

Yakni, membenarkan bahwa pemohon tidak pernah diperiksa menjadi tersangka atau calon tersangka sejak dikeluarkannya sprindik itu. Jawaban termohon tersebut dijadikan sebagai acuan untuk melakukan pembelaan dalam gugatan praperadilan La Nyalla.

Dan benar, Hakim Ferinandus akhirnya memutuskan mengabulkan praperadilan La Nyalla dalam penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Bank Jatim. Meski sprindik atas La Nyalla ini sudah dinyatakan: “tidak sah”!

Rupanya Kajati Jatim Maruli Hutagalung masih ngotot menyidik kasus dana hibah tersebut dengan mengeluarkan Sprindik baru atas nama La Nyalla M. Mattalitti lagi. “Putusan hakim ini aneh. Karena sudah masuk ke materi perkara. Saya ingin perkara Kadin ini masuk sampai ke peradilan. Kami akan maju terus,” tegasnya kepada wartawan.

Menurut Maruli Hutagalung, dua alat bukti yang sudah dimiliki pihanya akan diajukan lagi, karena tak dipertimbangkan sebelumnya. “Mulai dari awal, kami mengajukan saksi penyidik ditolak hakim. Ada apa ini?” tanya Kajati Maruli.

“Seharusnya hakim benar-benar memutus secara yuridis, alat bukti harus dipertimbangkan, jangan diabaikan,” lanjutnya. Secara yuridis, sebenarnya kasus dana hibah Bank Jatim ini “sudah selesai”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun