Mohon tunggu...
Mochamad Toha
Mochamad Toha Mohon Tunggu... Jurnalis - Kini bekerja di Forum News Network

Jurnalis di Forum News Network. Jika ingin jadi teman, cukup tulis: toha.forum@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Antara Dahlan Iskan, Dasep Ahmadi, dan Agus Suherman

19 Juni 2015   20:42 Diperbarui: 20 Juni 2015   02:38 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah Dahlan Iskan, Dasep Ahmadi, dan Agus Suherman benar-benar melakukan tindak korupsi? Menurut advokat senior Soemarso, SH, menuduh seseorang korupsi atau tidak harus dibuktikan dulu, apakah ada unsur melanggar hukum dan merugikan negara. “Keduanya ini harus satu paket, tidak boleh salah satunya saja,” katanya.

Khusus kaitannya dengan masalah korupsi, apakah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang itu sebagai melanggar hukum. Dan apakah juga merugikan keuangan negara. Karena itu sangat prinsip. Jadi, meskipun dia melanggar hukum tapi tidak merugikan negara, itu tidak bisa dikatakan korupsi. “Apakah yang dituduhkan terhadap Dahlan Iskan ini sudah memenuhi kedua unsur itu,” ujarnya.

Sekarang kita kaji kasus urusan mobil listrik. Apakah ini melawan atau melanggar hukum ketika membuatnya. Itu yang harus dikaji, kalau merugikan negara, uangnya dari mana itu, apakah uangnya dari negara (APBN) atau sponsor. Kalau dari sponsor ya itu urusan sponsor, jadi sponsor yang harus bertanggung jawab.

Sepanjang tidak merugikan negara ya tidak masalah, bukan tindak pidana korupsi dia. Soal uang sponsor dari mana itu tidak bisa dikaitkan sebagai tindak pidana korupsi. Karena itu urusan sponsor. Apakah sponsor yang mengeluarkan uang itu telah merugikan negara? Apakah dipersalahkan kalau itu sebagai bentuk kerjasama BUMN dengan pihak tertentu?

Terkait PLN, apapun masalahnya kalau timing-nya ketika Dahlan Iskan menjabat, dia mengajukan program itu. Setelah itu dia kan sudah tidak menjabat. Jadi, “Dahlan Iskan belum tuntas. Kalau belum tuntas, apakah bisa dikatakan sebagai perbuatan yang merugikan negara? Wong ketika proyek tersebut berjalan dia sudah tidak menjabat lagi.”

Meskipun dia telah menandatangani KPA, apakah itu sudah tuntas, karena ketika proyek berjalan, dia sudah tidak menjabat Dirut PLN, sehingga dia tidak punya tanggung jawab lagi. Pengganti Dahlan Iskan-lah (Dirut PLN baru) yang seharusnya bertanggung jawab sebagai KPA. Kriminalisasi terhadap Dahlan, Dasep, dan Agus, jelas akan “mematikan kreativitas” anak bangsa!  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun