Mohon tunggu...
Mochamad Syafei
Mochamad Syafei Mohon Tunggu... Guru - Menerobos Masa Depan

Kepala SMP Negeri 52 Jakarta. Pengagum Gus Dur, Syafii Maarif, dan Mustofa Bisri. Penerima Adi Karya IKAPI tahun 2000 untuk buku novel anaknya yang berjudul "Bukan Sekadar Basa Basi".

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tragedi Lapas Tangerang?

9 September 2021   05:34 Diperbarui: 9 September 2021   05:46 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan cukup banyak orang harus benar-benar menjadi perhatian pemerintah. Lapas bukan lembaga untuk mendegradasi kemanusiaan seorang. 

Sedih kalau pemerintah hanya beralibi tentang over-capacity setiap kali ada kejadian tak berdasar di sebuah lapas. Dan alasan over-capacity selalu muncul berkali-kali. Lalu, apa tindakan setelah alasan itu pertama kali muncul? 

Waktu kecil, saya sering menangkap anak burung dari sarang mereka. Bersama teman-teman, anak burung itu dibagi bagi. 

Ketika bapak tahu, bapak bercerita tentang seorang yang masuk neraka gara-gara memenjarakan seekor burung dalam kandang. Burung yang tidak bisa lagi bebas terbang untuk mencari rizki Tuhan itu mati kelaparan. 

Dan si empunya burung lupa memberi makan beberapa hari. Karena kelalaian itulah, maka dia masuk neraka. 

Kalau seekor burung saja bisa membuat seseorang masuk neraka, bagaimana jika yang terkurung dan meninggal itu manusia. Bahkan yang jumlahnya banyak? 

Pernah mendengar bahwa lapas itu bukan untuk mendegradasi kemanusiaan seseorang. Walaupun dia seorang pencuri, walaupun dia seorang perampok, walaupun dia seorang koruptor, mereka semua tetaplah manusia yang harus dijaga martabat kemanusiaan nya. 

Ketika seseorang diputus bersalah, maka orang tersebut harus menjalani hukuman. Harus masuk lapas adalah salah satu hukuman tersebut. 

Hukuman di sebuah lapas tentunya berupa pengekangan kebebasan seseorang. Jika di luar lapas seseorang bebas, di dalam lapas seseorang terkekang alias tidak bebas lagi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun