Tapi di sisi lain, ada RW, bahkan kelurahan yang tidak memiliki sekolah. Contohnya, kecamatan Matraman, dalam satu kecamatan hanya ada dua sekolah. Sementara, ada SMP yang letaknya cuma terhalang tembok sekolah atau benar benar dempet, seperti SMPN 25 dan SMPN 148. Atau SMPN 17 dan SMPN 64.
Jadi, jalur RW juga tidak berkeadilan karena dari dulunya, saat pembangunan sekolah tidak berdasarkan zonasi. Tapi tak apa lah, sudah ada usaha.Â
Persoalan berikut dari jalur RW tentu sekolah yang harus menambah sarana bangku dan meja baru. Juga efektivitas pembelajaran. Harusnya, standar nasional jumlah siswa per kelas adalah 32. Jika DKI nambah menjadi 40, jelas sebuah keprihatinan tersendiri.Â
Persoalan lain, tentu nasib sekolah swasta yang harus siap siap mati. Â Akan banyak sekolah negeri menambah jumlah siswa, maka sekolah swasta tak lagi kebagian siswa. Tinggal menunggu waktu kematian saja. Apakah kebijakan pemerintah terhadap sekolah swasta tak ada?Â
Tak ada jalan lain, DKI memerlukan gedung sekolah baru, bukan pesta formula e yang mengambil banyak anggaran DKI. Bangun sebanyak mungkin sekolah. Pasti PPDB DKI lancar.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H