Mohon tunggu...
Mochamad Syafei
Mochamad Syafei Mohon Tunggu... Guru - Menerobos Masa Depan

Kepala SMP Negeri 52 Jakarta. Pengagum Gus Dur, Syafii Maarif, dan Mustofa Bisri. Penerima Adi Karya IKAPI tahun 2000 untuk buku novel anaknya yang berjudul "Bukan Sekadar Basa Basi".

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Akhirnya, Muncul Jalur RW pada PPDB DKI Jakarta

1 Juli 2020   06:43 Diperbarui: 1 Juli 2020   06:42 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ribut-ribut PPDB di DKI Jakarta melahirkan jalur PPDB baru. Akhirnya, jalan keluar itu ditemukan juga. Walaupun belum sempurna. 

Menyedihkan, memang. Kalau rumah tempat tinggal dengan sekolah cuma kealangan tembok sekolah tapi nasib membuat seorang anak tak bisa sekolah di gedung sekolah yang dilihatnya tiap pagi. 

Zonasi memang untuk mengatasi hal yang demikian. Tapi usia telah menghalangi nasib baik dia karena DKI mengatur seleksi berdasarkan usia. 

Setelah dag dig dug beberapa hari, akhirnya, kabar gembira datang. Disdik DKI membuka jalur baru. Jalur ini tidak mengubah komposisi atau kapasitas jalur lain.  

Jalur baru tersebut dinamakan jalur RW. Jalur ini akan dibuka di sesi terakhir, yaitu tanggal 4 Juli. Setelah jalur prestasi sudah berakhir. 

Jalur RE diperuntukkan bagi siswa yang tinggal satu RW dengan sekolah. Siapa pun yang berada satu RW dengan sekolah dipersilahkan daftar pada tanggal 4 tersebut. 

Jumlah kursinya? Lumayan. 10 persen dari kapasitas yang ada. Satu kelas ada 4 kursi. Jika sekolah membuka 8 kelas, maka 32 kursi tersedia di sekolah tersebut. 

Empat kursi yang disediakan untuk jalur RW merupakan kursi tambahan.  Secara nasional, rasio jumlah siswa dibatasi 36 orang. Akan tetapi, untuk DKI Jakarta diperbolehkan oleh Kemendikbud menjadi 40 siswa per kelas. 

Bagaimana jika pendaftar melebihi kapasitas yaitu 10 persen dari seluruh siswa baru yang diterima di sekolah tersebut? 

Nah, ini dia. Masih harus berurusan dengan usia. Jalur RW juga diseleksi dari usia setiap pendaftar. 

Sebetulnya, tidak bermasalah untuk seleksi usia. Persoalan zonasi jalur RW adalah letak sekolah yang tidak menyebar.  Ada sekolah yang letaknya berdekatan. Bahkan satu RW ada dua sekolah. 

Tapi di sisi lain, ada RW, bahkan kelurahan yang tidak memiliki sekolah. Contohnya, kecamatan Matraman, dalam satu kecamatan hanya ada dua sekolah. Sementara, ada SMP yang letaknya cuma terhalang tembok sekolah atau benar benar dempet, seperti SMPN 25 dan SMPN 148. Atau SMPN 17 dan SMPN 64.

Jadi, jalur RW juga tidak berkeadilan karena dari dulunya, saat pembangunan sekolah tidak berdasarkan zonasi. Tapi tak apa lah, sudah ada usaha. 

Persoalan berikut dari jalur RW tentu sekolah yang harus menambah sarana bangku dan meja baru. Juga efektivitas pembelajaran. Harusnya, standar nasional jumlah siswa per kelas adalah 32. Jika DKI nambah menjadi 40, jelas sebuah keprihatinan tersendiri. 

Persoalan lain, tentu nasib sekolah swasta yang harus siap siap mati.  Akan banyak sekolah negeri menambah jumlah siswa, maka sekolah swasta tak lagi kebagian siswa. Tinggal menunggu waktu kematian saja. Apakah kebijakan pemerintah terhadap sekolah swasta tak ada? 

Tak ada jalan lain, DKI memerlukan gedung sekolah baru, bukan pesta formula e yang mengambil banyak anggaran DKI. Bangun sebanyak mungkin sekolah. Pasti PPDB DKI lancar. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun