Mohon tunggu...
Mochamad Solichin Kanta Pradja
Mochamad Solichin Kanta Pradja Mohon Tunggu... Wiraswasta -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tersenyum & Bersahaja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mencuri di Rumah Majikan, ART Ditangkap Polsek Kebon Jeruk

3 Juli 2018   15:42 Diperbarui: 3 Juli 2018   15:59 729
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Asisten Rumah Tangga (ART) pelaku pencurian berinisial SM

Mencuri di Rumah Majikan, ART ditangkap Polsek Kebon Jeruk

Kebon Jeruk-Jakarta Barat,

Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial SM (33) ditangkap anggota Polsek Kebon jeruk Polres Metro Jakarta Barat setelah kedapatan melakukan aksi pencurian di rumah majikannya (Ilong) di Jalan Asia Baru Blok H2, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Marbun mengatakan, SM diamankan di daerah Tangerang saat berada di rumah temannya. Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (30/06) lalu.

Barang Bukti
Barang Bukti
"Pelaku masuk ke dalam  kamar majikannya saat majikannya lengah," Ujar Kompol Marbun, Selasa (03/07/18).

Marbun mengungkapkan, di dalam kamar korban, pelaku mengambil uang tunai dan juga beberapa perhiasan berharga.

Saat sekira pukul  08.00 WIB korban baru selesai mandi, awalnya korban bersama anggota keluarganya tidak menaruh curiga saat SM   keluar dari rumah yang biasa akan membuang sampah. Namun kecurigaan korban muncul ketika baru disadari kalau tersangka tersebut tidak kembali lagi.

Korban lalu mengecek barang-barang yang berada di lemari di dalam kamar tidur dan  dinyatakan telah raib. Sadar akan kecurigaannya, korban  mencari  pelaku, namun SM sudah melarikan diri.

Kepolisian Sektor Kebon Jeruk yang mendapati laporan tersebut langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dengan cek pos nomor telepon milik pelaku. Hingga didapat informasi tersangka SM  berada di daerah Tangerang.

"Pelaku langsung ditangkap saat berada di rumah kawannya di Tangerang. Tersangka pun mengakui semua perbuatannya," Ungkap Kapolsek Kebon Jeruk.

Setelah digeledah, lanjut Marbun, polisi menemukan barang bukti milik korban berupa uang tunai Rp. 3.040.000,-, sebuah amplop berisi uang tunai Rp. 1.000.000,-, Amplop berisi uang dollar singapore sebanyak 200. Dollar singapore, Uang  sebanyak 3000 Yen,  4 buah Cincin permata, 2 buah kalung emas,  5 buah giwang, Empat buah batu cincin, dan  Empat buah liontin.

Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp. 100 juta,  Menurut pengakuannya, ia bekerja sebagai asisten rumah tangga di tempat korban sudah sejak setahun yang lalu.

Akibat perbuatannya SM dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam merekrut calon asisten rumah tangga," Pungkas Kompol Marbun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun