Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp. 100 juta, Â Menurut pengakuannya, ia bekerja sebagai asisten rumah tangga di tempat korban sudah sejak setahun yang lalu.
Akibat perbuatannya SM dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam merekrut calon asisten rumah tangga," Pungkas Kompol Marbun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H