Mohon tunggu...
Money

Profesionalitas Dalam Bekerja

26 Februari 2018   03:58 Diperbarui: 26 Februari 2018   04:03 583
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada era globalisasi ini banyak sekali kasus kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia. Salah satu pelanggaran tersebut yaitu banyak pegawai yang tidak digaji namun ia harus bekerja.

Dalam pandangan islam  hal tersebut sangat dilarang, dalam beberapa hadis Rasulullah Saw. Telah dijelaskan Dengan sangat jelas bagaimana etika dalam bekerja.

( )

"Dari Abdullah bin Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).

Dalam hadis ini di jelaskan agar kita memberi upah kepada pekerja dan hendaknya upah tersebut diberikan secepatnya dan tidak berlarut-larut dalam memberikan upah kepada pekerja karna jika berlarut-larut memberikan upah dikhawatirkan pekerja tersebut membutuhkan upah yang dari hasil keringatnya. Hadis diatas juga sudah jelas mengerangkan bahwa memberi upah kepada seorang pekerja itu adalah kewajiban, namun sekarang ini banyak sekali para pekerja yang tidak mendapatkan haknya setelah selesai melakukan pekerjaan. Dalam islam hal tersebut sangat tidak di perbolehkan bahkan Allah memerangi golonan orang-orang yang tidak memberikan upah kepada para pekerja, sebagaimana diterangkan dalam hadis qudsi berikut:

 

( ).

"Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW bersabda:"Allah SWT berfirman: Ada tiga golongan (orang) yang Aku (Allah) musuhi (perangi) pada hari qiyamat,seseorang yang bersumpah (memberi gaji) atas nama-Ku lalu mengingkarinya, seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan harganya (hasil penjualannya) dan seseorang yang mempekerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya." (HR. Bukhari).

Sudah sangat jelas dalam hadis qudsi diatas terdapat 3 larangan dalam dunia pekerjaan:

1.Orang yang bersumpah dengan nama Allah untuk memberi gaji namun ia ingkar dalam memberi gaji kepada pekerja.

2.Orang yang menjual orang yang merdeka lalu ia memakan harganya(hasil penjualannya).

3.Orang yang mempekerjakan seorang pekerja dan pejeeja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayarkan upahnya.

Tiga poin diatas menunjukkan bahwa antara pekerja dan orang yang mempekerjakan haruslah sama-sama profesional. Salah satunya dalam memberikan gaji,jika seorang prkerja telah menyelesaikan pekerjaannya maka ia wajib menerima upah dari tuannya.

Namun sekarang banyak pihak, korporasi yang menyalahgunakan hak-hak pegawai(pekerja), yang padahal pegawai tersebut telah profesional dalam pekerjaannya namun upahnya tak kunjunjung diberikan. Bahkan diluar negeri para TKI (Tenaga Kerja Indonesia) tidak sedikit yang di dzolimi, tidak hanya upahnya tidak diberikan namun juga mereka mengalami penyiksaan, pelecehan seksual yang dilakukan oleh tuanya. Bahkan banyak TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dihukum menurut hukum masing-masing negara yang mereka tempati, salah satunya hukuman gantung yang ada dinegara tetangga malaysia.

Jika mengintip dari sejarah di Indonesia yaitu pada masa penjajahan, masyarakat pribumi telah mengalami ke dzoliman yang dilakukan oleh para penjajah. Masyarakat pribumi dipaksa bekerja membangun jalan raya namun mereka tidak diberi gaji, jangankan gaji makanpun mereka tidak menerimanya, ada pula yang bekerja diladang namun masyarakat pribumi tidak menikmati hasil panennya. Kecurangan-kecurangan tersebut dilakukan agar negara penjajah menjadi lebih makmur.

Kasus-kasus diatas tidak hanya dilarang oleh agama islam saja, namun hukum negara juga melarang kecurangan dalam dunia kerja yang telah disebutkan dalam 2 hadis diatas. Kecurangan tersebut juga melanggar HAM (Hak Asasi Manusia). Jika hal-hal tersebut terus menerus terjadi maka dampaknya adalah meningkatnya angka kemiskinan di suatu negara dan juga meningkatnya angka pengangguran, jika itu terjadi maka akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di suatu negara tersebut.

Peraturan negara yang mengatur tentang ketenaga kerjaan diataur dalam Pasal 90 UU Ketenagakerjaan mengatur sebagai berikut:

(1)  Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.

(2)  Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.

(3)  Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Penjelasan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaanmenyebutkan sebagai berikut:

"Penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu dimaksudkan untuk membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. Apabila penangguhan tersebut berakhir maka perusahaan yang bersangkutan wajib melaksanakan upah minimum yang berlaku pada saat itu tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan."

Dalm UU diatas telah dilarang untuk membayar uapah/gaji pegawai dibawah UMR (Upah Minimum Regional). Jangankan tidak membayar gaji pegawai secara penuh membayar gaji ddibawah UMR pun tidak diperbolehkan. UMR sendiri berdasarkan daerah profinsi atau kota/kabupaten.

Jika hal tersebut dilanggar maka pekerja berhak memperkarakan hal tersebut sesuai dengan  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ("UU PPHI"). Prosedurnya adalah:

1.    Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

2.    Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan, upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit, yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Pada tahap ini, Anda perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.

3.    Apabila perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah dibawah minimum yaitu  pekerja dapat menempuh upaya pidana yakni dengan melaporkan ke pihak kepolisian. Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun