Dalm UU diatas telah dilarang untuk membayar uapah/gaji pegawai dibawah UMR (Upah Minimum Regional). Jangankan tidak membayar gaji pegawai secara penuh membayar gaji ddibawah UMR pun tidak diperbolehkan. UMR sendiri berdasarkan daerah profinsi atau kota/kabupaten.
Jika hal tersebut dilanggar maka pekerja berhak memperkarakan hal tersebut sesuai dengan  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ("UU PPHI"). Prosedurnya adalah:
1. Â Â Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Â Â Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan, upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit, yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Pada tahap ini, Anda perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.
3. Â Â Apabila perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah dibawah minimum yaitu  pekerja dapat menempuh upaya pidana yakni dengan melaporkan ke pihak kepolisian. Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H